SURABAYA, MATAJATIMNEWS.COM
Penanganan dugaan kasus tangkap lepas di lingkungan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menuai sorotan. Kontroversi muncul setelah hak jawab atau klarifikasi terkait pemberitaan dugaan tersebut justru disampaikan kepada media lain, bukan kepada media yang pertama kali mempublikasikan informasi tersebut.
Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, menyayangkan sikap Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dinilai membuka ruang hak jawab kepada media lain, sementara media yang pertama kali memberitakan justru tidak memperoleh kesempatan menerima klarifikasi secara langsung.
“Jika memang ada keberatan terhadap isi pemberitaan, seharusnya hak jawab disampaikan kepada media yang pertama kali mempublikasikannya. Bukan justru memberikan klarifikasi kepada media lain. Hal tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa substansi pemberitaan awal tidak dijawab secara langsung,” tegas Imam Arifin.
Menurutnya, hak jawab merupakan instrumen penting dalam Undang-Undang Pers untuk menjaga keberimbangan informasi dan memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan penjelasan kepada media yang memuat pemberitaan tersebut.
Imam Arifin berharap Polres Pelabuhan Tanjung Perak dapat menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi dan profesionalisme dengan menyampaikan klarifikasi kepada media yang pertama kali mengangkat persoalan tersebut. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat menilai setiap persoalan secara objektif.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan kepada media bukan hanya bentuk penghormatan terhadap kerja jurnalistik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, hak jawab sepatutnya diberikan melalui mekanisme yang tepat agar tidak memunculkan polemik baru maupun kesan menghindari substansi pemberitaan yang telah beredar di tengah masyarakat.
Anugrah
