JAKARTA – MATAJATIMNEWS COM
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah tegas isu yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri dari jabatannya. Penegasan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, Febrie menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan tetap fokus menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
"Saya masih menjalankan tugas seperti biasa. Fokus kami tetap pada penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Selain membantah isu pengunduran diri, Febrie juga meluruskan informasi yang berkembang terkait dugaan keterlibatannya dengan bisnis Kafe de'CLAN Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah dilakukan penggeledahan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, ia tidak memiliki hubungan maupun kepemilikan atas usaha tersebut sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.
"Tidak benar saya memiliki keterkaitan dengan bisnis Kafe de'CLAN Signature. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta," ujarnya.
Menanggapi isu lain mengenai rumah yang berada di kawasan Sentul, Febrie menjelaskan bahwa properti tersebut merupakan aset milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Ia menegaskan seluruh persoalan yang berkaitan dengan hal tersebut akan dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Saya menghormati seluruh proses hukum. Semua akan dijelaskan sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di ruang publik sekaligus menepis spekulasi yang dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Di akhir keterangannya, Febrie mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga memastikan bahwa Kejaksaan Agung tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani berbagai perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan adanya perubahan jabatan Jampidsus, sehingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan tugas dan fungsi penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Red
