JAKARTA –MATAJATIMNEWS.COM
Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan terkait pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, membenarkan adanya personel TNI yang melakukan pengamanan di rumah Jampidsus. Ia menegaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Brigjen TNI Muhammad Nas, Kamis (9/7).
Menurutnya, pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak memiliki kaitan dengan isu lain yang belakangan berkembang, termasuk informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi.
"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah media melaporkan bahwa pada Rabu (8/7) malam, rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga oleh personel TNI. Hingga saat itu, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan permintaan pengamanan tersebut.
Penjelasan dari TNI tersebut sekaligus menepis berbagai spekulasi yang mengaitkan pengamanan terhadap Jampidsus dengan perkembangan penanganan perkara maupun proses hukum lain yang sedang menjadi perhatian publik.
Red
