SIDOARJO: MATAJATIMNEWS COM
Diduga Praktik penyalahgunaan dan pengalihan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar semakin marak terjadi di kawasan Lingkar Timur, Kabupaten Sidoarjo. Modus yang terlihat mencolok adalah penggunaan mobil yang telah dimodifikasi, diduga kuat dikendalikan oleh kelompok yang dikenal sebagai Oji Bagus.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan-kendaraan tersebut tampak telah dimodifikasi dengan tangki tambahan atau ruang penyimpanan tersembunyi guna menampung BBM dalam jumlah besar. Mereka bergerak teratur, mengumpulkan BBM bersubsidi lalu dijual kembali dengan harga lebih mahal di luar jalur resmi. Akibatnya, warga yang benar-benar berhak justru kesulitan memperoleh pasokan.
Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:
- Pasal 24 ayat (1): Penyaluran Bahan Bakar Minyak yang disubsidi harga dan jenisnya ditetapkan oleh Pemerintah, wajib diperuntukkan sesuai peruntukan yang telah ditentukan.
- Pasal 46 ayat (1): Setiap orang yang menyalahgunakan peruntukan, menimbun, atau mengalihkan BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Jika memang terbukti bersalah, maka pihak-pihak yang terlibat wajib dipertanggungjawabkan secara hukum. Kelompok Oji Bagus maupun pelaku yang menggunakan kendaraan hasil modifikasi untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap pihak berwenang segera menindak tegas pelaku. Pengawasan diperketat agar BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh rakyat yang membutuhkan, dan setiap pelanggar dikenakan sanksi setimpal.
Penulis Nasrul
