TULUNGAGUNG: MATAJATIMNEWS COM
Dugaan praktik perjudian yang disebut berlangsung secara terbuka di wilayah Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut dikabarkan masih berjalan dan bahkan disebut semakin terbuka, sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, aktivitas perjudian tersebut diduga tetap beroperasi dan mengundang peserta melalui berbagai komunikasi, termasuk pesan yang beredar di grup WhatsApp.
Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, pada Sabtu, 8 Agustus 2026, terdapat pengumuman melalui WhatsApp yang diduga mengajak atau menginformasikan masyarakat untuk mengikuti aktivitas perjudian tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, perjudian merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum dan dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial di lingkungan masyarakat.
Dugaan “Backup” Oknum Harus Dibuktikan
Selain dugaan aktivitas perjudian, redaksi juga menerima informasi mengenai adanya dugaan pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan atau “backup” terhadap aktivitas tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan maupun perlindungan dari oknum tertentu tersebut belum terverifikasi secara independen.
Narasumber: Hukum Jangan Tumpul
Salah seorang narasumber yang mengaku mengetahui aktivitas di lokasi menyampaikan keresahannya kepada redaksi.
Menurut narasumber, aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Kalau memang perjudian berlangsung terbuka, jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengapa belum ada tindakan tegas. Hukum harus ditegakkan dan jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar narasumber kepada redaksi.
Pasal 303 Jadi Perhatian
Praktik perjudian secara umum dapat berkaitan dengan ketentuan pidana mengenai perjudian dalam Pasal 303 KUHP, tergantung bentuk, peran, dan unsur perbuatan yang dapat dibuktikan.
Karena itu, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana perjudian.
Masyarakat berharap penanganan tidak berhenti pada pembubaran sesaat apabila memang ditemukan adanya aktivitas perjudian. Jika terbukti terdapat lokasi yang digunakan berulang kali untuk perjudian, penindakan secara menyeluruh serta langkah pencegahan agar aktivitas tidak kembali beroperasi menjadi penting.
Kapolsek Ngantru, Kapolres Tulungagung hingga Polda Jatim Didesak Turun Tangan
Atas informasi tersebut, publik meminta Kapolsek Ngantru, Kapolres Tulungagung, hingga Polda Jawa Timur memberikan perhatian serius dan melakukan pengecekan langsung terhadap kebenaran informasi tersebut.
Jika ditemukan adanya praktik perjudian, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum dan tidak pandang bulu.
Lebih jauh, apabila dalam proses penindakan ditemukan dugaan keterlibatan anggota kepolisian atau oknum aparat dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, masyarakat meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan internal.
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh verifikasi atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat mengenai dugaan perjudian di Desa Padangan, Kecamatan Ngantru.
Redaksi akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek Ngantru, Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan mengenai langkah hukum yang telah maupun akan dilakukan.
Apabila nantinya aparat menemukan bukti adanya perjudian, masyarakat tentu berharap tindakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
Prinsipnya jelas: jika perjudian benar berlangsung secara terbuka, hukum harus ditegakkan. Jika ada dugaan keterlibatan oknum, maka dugaan tersebut harus diperiksa dan dibuktikan melalui proses yang objektif—bukan dibiarkan menjadi isu tanpa kepastian.
Red
