Jakarta, 19 September 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina (Persero) dan sejumlah badan usaha swasta penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti Shell Indonesia, BP-AKR, ExxonMobil, dan Vivo Energy Indonesia mencapai kesepakatan penting terkait pasokan BBM non-subsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa rapat koordinasi yang digelar pada Jumat siang (19/9) menghasilkan empat poin utama yang disetujui bersama. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran distribusi BBM ke masyarakat setelah beberapa SPBU swasta mengalami keterbatasan pasokan.
Empat Kesepakatan Utama
-
Pengalihan Stok Impor Pertamina
SPBU swasta diwajibkan membeli pasokan impor Pertamina berupa base fuel (BBM murni tanpa aditif). Pencampuran aditif akan dilakukan secara mandiri di tangki masing-masing SPBU. -
Kehadiran Surveyor Independen
Untuk menjamin keaslian base fuel, pemerintah menunjuk surveyor yang disepakati bersama guna memastikan tidak ada aditif sebelum pengiriman. -
Skema Harga Fair
Penjualan BBM kepada SPBU swasta akan menggunakan sistem harga terbuka (open book). Pemerintah menekankan bahwa mekanisme harga harus menguntungkan kedua belah pihak, baik Pertamina maupun swasta. -
Jaminan Stok 7 Hari
Pemerintah memastikan pasokan BBM untuk SPBU swasta akan terpenuhi maksimal tujuh hari sejak kesepakatan berjalan. Dengan cadangan yang ada, ketersediaan BBM nasional masih aman hingga 21 hari ke depan.
Krisis Pasokan SPBU Swasta
Sebelumnya, sejumlah SPBU Shell dan BP mengalami keterbatasan pasokan akibat kuota impor 2025 yang telah habis. Padahal, kuota impor mereka tahun ini sudah naik 10% dibandingkan realisasi impor 2024. Permintaan tambahan impor tidak disetujui pemerintah, sehingga opsi kolaborasi dengan Pertamina menjadi jalan tengah yang disepakati.
“Tidak ada alasan masyarakat khawatir soal pasokan. Stok BBM kita aman, dan mekanisme kolaborasi ini menjadi solusi yang saling menguntungkan,” tegas Bahlil.
Redaksi