JAKARTA — Komisi III DPR RI bersiap mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana mulai pekan depan. Langkah ini dilakukan setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disahkan pada Selasa (18/11), yang sekaligus memicu kebutuhan harmonisasi aturan pidana sebelum KUHP baru berlaku awal tahun depan.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan rampung sebelum masa sidang berakhir pada 10 Desember. Dengan demikian, parlemen hanya memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menuntaskan seluruh materi.
“Target kami sebelum masa reses dimulai. Kalau tidak selesai, pembahasannya bergeser ke tahun depan, sementara KUHP mulai berlaku 2 Januari. Jadi harus dikejar sekarang,” ujar Soedeson di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan percepatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aturan turunan siap ketika KUHP baru resmi berlaku bersamaan dengan KUHAP pada 2 Januari 2026.
“Undang-Undang Penyesuaian Pidana wajib disahkan sebelum KUHP diterapkan, karena berfungsi menyesuaikan berbagai aturan lain yang terdampak,” katanya di Senayan, Rabu (19/11).
Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjelaskan bahwa penyusunan RUU Penyesuaian Pidana merupakan mandat langsung dari Pasal 613 KUHP. Pasal tersebut menginstruksikan penyesuaian seluruh undang-undang, termasuk peraturan daerah, agar selaras dengan KUHP nasional.
RUU ini dirancang ringkas dengan hanya tiga bab dan 35 pasal, yang mencakup tiga fokus besar:
- Penyesuaian undang-undang di luar KUHP,
- Penyeragaman muatan peraturan daerah dengan KUHP,
- Perbaikan sejumlah redaksi dalam KUHP yang dianggap masih perlu pemutakhiran.
“Intinya seluruh regulasi harus berada dalam satu koridor dengan KUHP yang baru,” ujar Eddy.
Penulis
