SIDOARJO – Aktivitas perjudian yang diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menuai sorotan tajam. Maraknya praktik sabung ayam serta permainan judi lainnya di kawasan tersebut membuat masyarakat geram, terlebih karena lokasi itu disebut-sebut sudah beroperasi sejak lama secara tutup-buka tanpa tindakan tegas dari aparat.
Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan bahwa arena yang diduga dikelola oleh seseorang berstatus mantan anggota TNI itu bukan hanya menggelar sabung ayam, tetapi juga menyediakan jenis permainan judi lain seperti dadu dan taruhan uang dalam jumlah besar. Bahkan, area parkir di lokasi terlihat tertata rapi, memunculkan dugaan adanya pengelolaan yang terstruktur dan terorganisasi.
Pada Minggu, 30 November 2025, aktivitas perjudian itu kembali terpantau berlangsung dengan nilai taruhan yang disebut mencapai puluhan juta rupiah. Kondisi ini membuat warga sekitar semakin resah, karena praktik tersebut dinilai merusak moral generasi muda dan menimbulkan keresahan sosial.
“Sudah lama terjadi. Tutup sebentar, buka lagi. Seolah-olah hukum bisa dibeli,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat juga mempertanyakan sikap aparat setempat. Polsek Sedati didesak untuk tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan tegas. Warga menduga adanya pembiaran karena aktivitas tersebut tetap berjalan meski sudah sering dikeluhkan.
Tidak hanya kepolisian, masyarakat juga berharap Polda Jawa Timur serta Pangdam V/Brawijaya turun tangan untuk menghentikan praktik perjudian itu secara permanen. Mereka menginginkan tindakan cepat agar lingkungan kembali aman dan kondusif.
“Kami ingin penutupan total. Jangan sampai masyarakat merasa negara kalah oleh perjudian,” tegas warga lainnya.
Jika hingga berita ini diterbitkan belum ada langkah nyata dari aparat, masyarakat dan pihak media menyatakan siap membawa persoalan ini ke Propam Polres Sidoarjo dan Propam Polda Jatim untuk menanyakan alasan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Pertanyaannya sederhana: ada apa sebenarnya? Mengapa tidak ada pemberantasan atau penutupan permanen?” tambah narasumber.
Masyarakat berharap, aparat penegak hukum tidak hanya memberikan imbauan, tetapi benar-benar melakukan tindakan nyata demi menjaga wibawa negara dan ketertiban lingkungan.
Redaksi
