SIDOARJO — Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, laporan warga mengarah pada salah satu wilayah di Kecamatan Tulangan sayuran, Kabupaten Sidoarjo, yang disebut-sebut menjadi lokasi berlangsungnya praktik tersebut di tengah permukiman padat penduduk.
Informasi awal diterima redaksi dari sejumlah warga yang mengaku terganggu dengan adanya aktivitas yang dinilai melanggar hukum dan norma sosial. Mereka menyampaikan keresahan karena kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka dan kerap mengundang kerumunan orang dari luar lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti aduan tersebut, tim redaksi melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Minggu, 18 Januari2026. Dari hasil pengamatan di lapangan, terlihat adanya area yang diduga kerap digunakan sebagai arena sabung ayam, berjarak relatif dekat dengan rumah-rumah warga. Aktivitas di lokasi tersebut disebut mudah dikenali karena tidak dilakukan secara tertutup.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa kegiatan yang berlangsung bukan hanya adu ayam, melainkan juga melibatkan taruhan uang serta permainan lain yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan cap jeki. Aktivitas tersebut, menurut pengakuan warga, sudah berjalan cukup lama dan dilakukan secara berulang.
Seorang warga berinisial S (44) mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut nyaris berlangsung setiap hari tanpa memperhatikan kondisi cuaca.
“Sudah seperti kegiatan rutin. Bahkan saat hujan pun tetap berjalan,” ujarnya kepada tim redaksi.
Hal serupa disampaikan warga lain berinisial Y (35). Ia menilai aktivitas tersebut seakan tidak pernah mendapat penindakan serius.
“Katanya sudah sering dilaporkan, tapi sampai sekarang masih buka dan ramai. Kami sebagai warga hanya bisa merasa waswas,” katanya.
Redaksi menegaskan bahwa keterangan tersebut merupakan pengalaman dan penilaian subjektif warga, yang masih memerlukan klarifikasi serta konfirmasi dari pihak berwenang guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Keberadaan dugaan praktik perjudian tersebut dinilai warga berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas itu dikhawatirkan memicu konflik sosial dan memberikan pengaruh buruk bagi anak-anak serta generasi muda yang tinggal di sekitar lokasi.
Warga berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek Tulangan maupun Polresta Sidoarjo, dapat mengambil langkah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan, ketertiban, serta rasa aman masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk aparat kepolisian setempat, untuk memperoleh keterangan resmi. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan hak jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Redaksi
