GRESIK||MATAJTIMNEWS.COM
Sebuah pabrik ilegal berdiri tegak, hukum tak berdaya, dan Satpol PP memilih diam. Gudang di Gading Mutiara Permai kecamatan menganti yang seharusnya hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan, kini disulap menjadi pabrik barang pecah belah tanpa izin. Tak ada papan nama, tak ada kejelasan pemilik, dan yang lebih parah, tak ada tindakan dari Satpol PP Kabupaten Gresik.
Laporan telah masuk, bukti pelanggaran jelas, tetapi tak satu pun langkah diambil. Seakan aparat lupa tugasnya, atau mungkin sengaja menutup mata?
Sejumlah aktivis turun ke lokasi untuk mencari jawaban. Mereka ingin berbicara dengan pihak yang bertanggung jawab. Namun, yang kita temui hanya pekerja yang tak tahu siapa pemilik pabrik ini. "Nama PT atau CV-nya apa? Saya juga nggak tahu, Mas. Seng penting kerjo," ujar seorang pekerja dengan santai. Pabrik ini beroperasi tanpa nama, tanpa izin, tanpa pengawasan, tetapi tetap leluasa berjalan, seolah hukum hanya pajangan.
Industri barang pecah belah masuk kategori usaha berisiko tinggi. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengharuskan setiap pabrik memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan dokumen AMDAL. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa industri dengan risiko tinggi wajib menjamin keselamatan pekerjanya.
Namun, di sini, izin nihil, pengawasan kosong, dan keselamatan pekerja tak lebih dari ilusi.
Padahal, hukum tak main-main. Pasal 120 UU Perindustrian mengancam pidana 5 tahun atau denda Rp 3 miliar bagi usaha ilegal. Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 menetapkan hukuman 1-3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar bagi usaha tanpa izin lingkungan. Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian, sanksinya lebih berat: pencabutan izin, penghentian operasional, hingga pidana kurungan.
Kelambanan Satpol PP bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran disiplin berat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mewajibkan PNS menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab dan profesionalisme. Pasal 4 huruf d dengan jelas menyatakan bahwa membiarkan pelanggaran tanpa tindakan adalah bentuk kelalaian yang dapat dijatuhi sanksi mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian tidak hormat.
Namun apa yang terjadi di Gresik? Satpol PP yang seharusnya menegakkan hukum justru diam seribu bahasa. Pabrik ilegal berjalan, hukum diinjak, aparat menghilang.
Pertanyaannya: Sampai kapan pembiaran ini berlangsung? Sampai berapa banyak pelanggaran harus terjadi sebelum Satpol PP Gresik bertindak? Atau justru ada sesuatu yang membuat mereka memilih diam?
Yang jelas, pabrik ilegal ini masih berdiri, produksi tetap berjalan, dan hukum? Mati suri.
Red
