Diduga Galian c Ilegal Sidorejo Jetis Bebas beraktivitas

MOJOKERTO.MATAJATIMNEWS.COM

Maraknya galian c diwilayah Mojokerto menjadi sorotan team media.Lemahnya Pengawasan Aparat penegak hukum dan pihak Aparat Itansi terkait

Saat awak media konfirmasi kepada kepala desa Sidorejo Kecamatan Jetis lewat via whatapss Tidak ada jawaban dari Kepala desa.

Kalau memang galian c yang berada di sidorejo kecamatan jetis tidak ada legalitasnya 

Aparat Penegak hukum harus Turun ke lapangan guna untuk menindak lanjuti Mengkroscek apa benar galian c tersebut Ada ijin nya

Kalau memang tidak ada ijin APH harus bisa meluruskan dan menindaklanjuti, siapa yang punya galian c tersebut siapa saja yang beckup jangan pandang bulu seakan hukum tumpul ke atas tajam kebawah 

Sudah jelas dalam UUD Tentang Galian c ilegal bisa di jerat dengan Dasar hukum utama yang mengatur mengenai pertambangan (termasuk galian C) di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Jurnal Hukum Lex Generalis +1

Poin Penting Mengenai Galian C Ilegal

• Definisi Galian C: Istilah "galian C" secara hukum merujuk pada batuan (bahan galian golongan C), yang kini diatur dalam kategori mineral bukan logam dan batuan dalam UU Minerba terbaru.

• Perizinan: Setiap kegiatan usaha pertambangan batuan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Kewenangan penerbitan seluruh izin usaha pertambangan, termasuk untuk bahan galian C, kini berada di Pemerintah Pusat (Menteri ESDM), bukan lagi di pemerintah daerah (Bupati/Walikota).

• Sanksi Pidana: Pelaku penambangan tanpa izin (ilegal) dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Ancaman sanksinya adalah:

• Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

• Denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Lebih baru Lebih lama