Riski Jenggot Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Kasus Obat Penggugur Kandungan: “Bagaimana Mau Bersih Jika APH Sendiri Bermain?”


       SIDOARJO, MATAJATIMNEWS.COM

Kritik tajam kembali dilontarkan Riski Jenggot selaku Pemerhati Hukum dari Ormas SBPIJ (Pemuda Indonesia) terhadap aparat penegak hukum (APH) yang diduga memperjualbelikan hukum dalam kasus obat penggugur kandungan, Kamis (26/02/2026).

Ia menilai, maraknya praktik “tangkap lepas” yang dilakukan oleh oknum aparat adalah bentuk nyata rusaknya integritas hukum di Indonesia.

“Bagaimana negara mau bersih dari narkoba dan obat berbahaya kalau aparatnya sendiri bermain? Begitu ditangkap, dilepaskan lagi. KUHP itu sekarang bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tapi Keluar Uang Habis Perkara!” sindir Riski Jenggot dengan nada geram.

Ia menyoroti dugaan keterlibatan RDP mantan Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo dalam pelepasan tersangka penjual obat penggugur kandungan. Menurutnya, hal ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga penghianatan terhadap sumpah jabatan. 

“Ketika penegak hukum ikut melindungi kejahatan, maka hukum bukan lagi pedang keadilan tapi komoditas dagang,” ujarnya tegas.

Riski menilai, praktik semacam ini menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum sedang mengalami degradasi moral. Kasus-kasus seperti ini bukan insiden tunggal, melainkan gejala dari penyakit lama yang belum pernah disembuhkan seakan menjadi budaya impunitas dan jual beli perkara di tubuh aparat.

“Kalau aparat yang seharusnya menindak justru melindungi pelaku, bagaimana masyarakat bisa percaya pada hukum? Ini bukan sekadar masalah individu, tapi sistem yang membiarkan uang mengalahkan keadilan,” tambahnya.

Riski juga mendesak Propam Polda Jatim dan Komisi Kepolisian Nasional untuk turun tangan menelusuri dugaan permainan uang dalam penanganan kasus ini. 

“Jangan biarkan oknum berlindung di balik seragam. Kalau aparat sendiri yang mencederai hukum, maka negara ini tidak akan pernah benar-benar bebas dari narkoba maupun kejahatan medis,” pungkasnya.

(Red)

Lebih baru Lebih lama