MADURA MATAJATIMNEWS.COM
Sampang, Madura – Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen atau dirigen di SPBU Omben dengan nomor 54.692.03 menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, aktivitas tersebut diduga dilakukan secara bebas tanpa adanya surat rekomendasi resmi dari instansi terkait, sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pembeli terlihat melakukan pengisian Pertalite menggunakan jerigen dalam jumlah cukup banyak. Ironisnya, pelayanan terhadap pengisian jerigen tersebut diduga lebih diprioritaskan dibandingkan kendaraan bermotor yang mengantre di area SPBU.
Akibatnya, antrean kendaraan roda dua yang hendak membeli BBM untuk kebutuhan sehari-hari menjadi panjang dan terkesan diabaikan. Kondisi ini memicu keluhan dari masyarakat yang merasa haknya sebagai pengguna BBM subsidi tidak diperhatikan.
Sejumlah warga menilai, praktik pengisian menggunakan jerigen tersebut diduga bertujuan untuk dijual kembali secara eceran, atau yang dikenal dengan istilah “diacar”, sehingga berpotensi menimbun dan memperdagangkan kembali BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Padahal, berbagai regulasi telah secara tegas mengatur mekanisme penyaluran BBM bersubsidi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55, disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur secara jelas mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM bersubsidi. Aturan tersebut menegaskan bahwa BBM penugasan harus disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Lebih lanjut, Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2017 juga menegaskan bahwa badan usaha penyalur seperti SPBU hanya diperbolehkan menyalurkan BBM penugasan langsung kepada pengguna akhir, bukan kepada pihak yang akan memperjualbelikannya kembali.
Dalam ketentuan internal Pertamina, SPBU juga secara tegas dilaraang melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum apabila tujuan pembelian tersebut untuk diperjualbelikan kembali. Pembelian Pertalite seharusnya dilakukan langsung melalui tangki kendaraan.
Pengisian menggunakan jerigen hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti untuk kebutuhan pertanian, perikanan, atau usaha mikro, itupun harus dilengkapi surat rekomendasi resmi dari dinas terkait, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, atau instansi pemerintah lainnya.
Jika praktik penyalahgunaan ini benar terjadi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk penimbunan dan penjualan kembali tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang tidak sedikit.
Selain itu, pengecer yang membeli BBM subsidi dari SPBU untuk dijual kembali, seperti praktik Pertamini tidak resmi, juga dapat dianggap melanggar aturan distribusi BBM yang telah ditetapkan pemerintah.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat berharap Pertamina pusat maupun pihak berwenang segera melakukan audit dan pengecekan langsung terhadap aktivitas penyaluran BBM di SPBU Omben nomor 54.692.03.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan, serta mencegah terjadinya praktik penimbunan atau penyalahgunaan yang merugikan masyarakat kecil sebagai penerima manfaat utama BBM bersubsidi.
Masyarakat juga berharap adanya pengawasan yang lebih ketat dari pihak terkait agar kejadian serupa tidak terus berulang dan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
Penulis JUBRIONO

