SURABAYA, – MATAJATIMNEWS COM
Operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terhadap Cafe Brafo Arjuna di Jalan Kenjeran 169 menyisakan tanda tanya besar terkait kelanjutan sanksi administratif.
Meski penindakan hukum telah dilakukan, kepastian penutupan tempat hiburan tersebut justru tampak mengambang di tengah perbedaan pernyataan antara Satpol PP Kota Surabaya dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur.
Kasi Penyidik Satpol PP Kota Surabaya, Bagus, menjelaskan bahwa razia yang dilakukan berfokus pada pelanggaran peredaran minuman beralkohol (mihol), bukan pada aspek perizinan tempat usaha.
"Kami tidak masuk ke ranah perizinan tempat, tetapi pada miholnya. Terbukti tidak memiliki izin SKPL-A, sehingga kami proses melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan sudah diajukan ke pengadilan," ujarnya, Kamis (09/04/26).
Terkait sanksi administratif seperti penyegelan atau penutupan, Bagus menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dinas yang mengeluarkan izin.
"Tipiring dan sanksi administratif itu berbeda. Penutupan baru bisa dilakukan jika ada perintah dari OPD terkait," tambahnya.
Persoalan semakin kabur saat menyentuh izin operasional klub malam. Bagus menyebut kewenangan tersebut berada di tingkat provinsi, sehingga keputusan penutupan bukan berada di tangan pihaknya.
"Kami hanya menindak dari sisi pelanggaran mihol. Untuk penutupan, kewenangannya bukan di kami. Kami menunggu keputusan dari instansi pemberi izin," tegasnya.
Namun, pernyataan berbeda justru datang dari pihak provinsi. Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik, sebelumnya menyebut bahwa penanganan kasus tersebut merupakan kewenangan Satpol PP Kota Surabaya.
"Mohon maaf, itu kewenangan Satpol PP kota. Silakan konfirmasi ke mereka," ujarnya.
Perbedaan pernyataan ini memperlihatkan ketidaksinkronan antar instansi yang seharusnya berjalan seirama. Alih-alih memberikan kepastian hukum, kondisi ini justru menimbulkan kesan saling lempar tanggung jawab di tengah persoalan yang jelas-jelas membutuhkan ketegasan.
Satpol PP Kota Surabaya memastikan proses hukum atas pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin tetap berjalan.
"Kami tetap menjalankan Perda. Jika terbukti melanggar, kami Tipiring. Dan jika pelanggaran terulang, kami tidak akan ragu untuk menindak kembali," tutup Bagus.
Dari hasil penelusuran awak media, polemik ini mencerminkan wajah birokrasi yang belum solid yanh bagaimana kewenangan seolah menjadi bola panas yang terus dipantulkan, sementara kepastian hukum bagi pelanggaran yang terjadi justru dibiarkan menggantung.
Bersambung…
