JEMBER, MATAJATIMNEWS.COM.
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Kabupaten Jember menuai kritik tajam. Hingga kini, para terduga pelaku masih bebas berkeliaran, meski identitas mereka disebut telah diketahui. Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para terduga pelaku diduga berasal dari kalangan debt collector serta oknum marinir. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan langkah hukum tegas dari pihak berwenang.
Korban, Saeri, mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekannya telah dipanggil oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB untuk dimintai keterangan.
“Iya mas, kami dipanggil oleh Unit Pidum Polres Jember dan dimintai keterangan terkait pengeroyokan yang kami alami,” ujar Saeri kepada media POJOK-FAKTA
Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengaku diminta menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan yang terjadi pada 24 Maret 2026 di sekitar selatan Hotel 99 Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
Namun yang menjadi sorotan, menurut Saeri, penyidik justru menanyakan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan atau tidak.
“Penyidik menanyakan kronologi, tapi juga bertanya apakah kasus ini mau diproses lanjut atau seperti apa,” ungkapnya.
Pertanyaan tersebut dinilai janggal oleh sejumlah pihak, mengingat perkara dugaan pengeroyokan merupakan tindak pidana yang seharusnya diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan bergantung pada kehendak korban semata.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada penyidik yang disebut bernama Romi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons. Kondisi ini semakin memperkuat kesan adanya sikap tertutup dalam penanganan kasus tersebut.
Hingga kini, Polres Jember juga belum memberikan keterangan resmi, termasuk terkait dugaan keterlibatan oknum marinir dan debt collector yang disebut-sebut dalam insiden tersebut.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: mengapa para terduga pelaku masih bebas, dan sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan?
Jika tidak segera ditangani secara transparan dan profesional, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.
RED/
