JAKARTA –MATAJATIMNEWS.COM
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Pengesahan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam penyesuaian regulasi kelembagaan Polri guna menjawab kebutuhan organisasi dan tantangan keamanan nasional yang terus berkembang.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik dalam revisi UU Polri adalah perubahan ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Dalam aturan terbaru tersebut, usia pensiun Kapolri ditetapkan paling tinggi 60 tahun. Namun demikian, masa tugas Kapolri dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia.
Ketentuan baru ini berbeda dari pembahasan sebelumnya yang hanya mengakomodasi perpanjangan masa pensiun selama satu tahun tanpa adanya klausul tambahan mengenai kebutuhan organisasi dan kewenangan presiden dalam menentukan perpanjangan masa jabatan.
Perubahan tersebut merupakan usulan dari pemerintah yang disampaikan melalui Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej. Usulan itu kemudian mendapatkan persetujuan seluruh fraksi yang tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Polri di Komisi III DPR RI.
Aturan mengenai masa pensiun Kapolri tersebut tercantum dalam Pasal 30 Ayat (5) Huruf c hasil revisi UU Polri yang telah disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.
Setelah melalui serangkaian pembahasan di tingkat Panja dan mendapatkan persetujuan Komisi III DPR RI, revisi UU Polri akhirnya dibawa ke forum rapat paripurna untuk memperoleh pengesahan final. Dengan diketoknya palu sidang paripurna, revisi UU Polri kini resmi berlaku sebagai undang-undang yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pengesahan revisi UU Polri ini diperkirakan akan membawa konsekuensi terhadap tata kelola organisasi kepolisian, khususnya terkait regenerasi kepemimpinan dan kebijakan strategis dalam tubuh Polri di masa mendatang.
Sumber: Hasil rapat paripurna DPR RI dan pembahasan revisi UU Polri Tahun 2026.
Red
