Diduga Sabung Ayam di Desa Manyar, Kecamatan Sedati, Ramai Dipadati Penonton; Warga Minta Polisi Bertindak Tegas Sesuai Perintah Kapolri


SIDOARJO – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang beroperasi di wilayah Desa Manyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan masyarakat. Arena yang disebut masih beroperasi itu dikabarkan ramai dipadati pengunjung, bahkan suasananya disebut menyerupai pertandingan sepak bola karena banyaknya penonton yang bersorak dan berteriak saat pertandingan ayam berlangsung.

Berdasarkan keterangan seorang narasumber kepada awak media pada Rabu, tanggal 8 Juli 2026, aktivitas di lokasi tersebut disebut cukup ramai dan didatangi oleh orang-orang dari berbagai daerah.

"Lumayan ramai, Mas. Bahkan yang datang tidak hanya warga sekitar, tetapi juga dari luar daerah," ujar narasumber.

Informasi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat yang menilai apabila dugaan aktivitas perjudian tersebut benar terjadi, maka berpotensi mengganggu ketertiban umum serta dapat memicu munculnya tindak pidana lainnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Sedati bersama Polresta Sidoarjo, segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya unsur perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Warga juga meminta lokasi tersebut ditutup secara permanen apabila terbukti digunakan sebagai arena perjudian, sejalan dengan komitmen pemerintah dan kepolisian dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di Indonesia.

Secara hukum, perjudian dilarang di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penyelenggaraan perjudian dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi pihak yang menyelenggarakan atau memberikan kesempatan berjudi.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi orang yang turut serta bermain judi. Sementara Pasal 480 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penadahan terhadap barang hasil kejahatan, dan Pasal 481 KUHP mengatur penadahan yang dilakukan sebagai kebiasaan atau mata pencaharian. Penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap aparat kepolisian menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sehingga apabila terdapat pelanggaran hukum dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau klarifikasi resmi dari pihak aparat penegak hukum setempat terkait dugaan aktivitas sabung ayam tersebut.

Lebih baru Lebih lama