SAMPANG-MATAJATIMNEWS.COM
Matajatimnews.com_MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara bergilir terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI Kabupaten Sampang, Nyai Anik Amanillah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (09/07/2026).
"Kami sangat prihatin dan mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Perbuatan seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama, kemanusiaan, dan moral," kata Nyai Anik.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku apabila terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan.
"Proses hukum harus berjalan tegas agar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera. Tidak boleh ada toleransi terhadap kejahatan seksual terhadap anak," ujarnya.
Selain penegakan hukum, Nyai Anik menilai perhatian terhadap korban harus menjadi prioritas. Menurutnya, korban berhak memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan hukum, pemulihan sosial, serta jaminan kerahasiaan identitas.
"Korban jangan sampai menanggung beban sendirian. Semua pihak harus hadir memberikan perlindungan dan pemulihan agar masa depannya tetap terjaga," ucapnya.
Nyai Anik juga mengajak keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat memperkuat pengawasan terhadap anak serta meningkatkan pendidikan akhlak dan nilai-nilai agama sebagai upaya mencegah kekerasan seksual.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Pencegahan harus diperkuat dari lingkungan keluarga hingga masyarakat," tuturnya.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red
