SIDOARJO | MATA JATIM NEWS.COM
Ketua Aliansi Wartawan Sejawa Timur (AWAS) Gresik, Susanto, yang akrab disapa Ahot, mendesak Kapolri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik perjudian sabung ayam yang disebut masih beroperasi di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Ahot, aktivitas yang diduga merupakan praktik perjudian tersebut telah berulang kali diberitakan oleh sejumlah media. Namun hingga kini, ia menilai belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang dinilai efektif untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Ahot juga mengaku prihatin atas dugaan sikap tidak responsif dari aparat. Ia menyebut seorang jurnalis yang berupaya menyampaikan informasi dan meminta agar dugaan perjudian tersebut ditindaklanjuti kepada pihak Polsek Candi justru mengaku nomor teleponnya diblokir. Jika benar terjadi, menurutnya, hal itu bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang humanis dan terbuka.
"Kami meminta Kapolri memerintahkan jajaran untuk bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan bahwa praktik perjudian dibiarkan berlangsung tanpa penindakan," ujar Ahot, Minggu (19/7/2026).
Ia menegaskan bahwa Kapolri telah berulang kali menyampaikan komitmen pemberantasan segala bentuk perjudian. Karena itu, menurutnya, apabila dugaan praktik sabung ayam masih terus berlangsung, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganannya.
Selain itu, Ahot meminta Divisi Propam Polri maupun pengawas internal melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pembiaran atau pelanggaran prosedur oleh oknum aparat. Ia menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, sejumlah warga sekitar yang ditemui pada Minggu (19/7/2026) mengaku resah apabila benar masih terdapat aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut. Mereka menilai kegiatan itu tidak hanya mengganggu ketertiban lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan norma sosial dan nilai-nilai religius yang selama ini dijunjung masyarakat Sidoarjo.
Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan unsur tindak pidana, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Dalam ketentuan hukum, perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyelenggarakan maupun terlibat dalam praktik perjudian.
AWAS Gresik juga meminta Mabes Polri, Polda Jawa Timur, Polres Sidoarjo, hingga Polsek Candi untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi yang berkembang. Menurut Ahot, penegakan hukum yang tegas diperlukan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Polsek Candi maupun Polres Sidoarjo terkait pernyataan Ketua AWAS Gresik dan dugaan masih beroperasinya praktik sabung ayam di Desa Klurak. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bersambung
