SIDOARJO: MATAJATIMNEWS COM
Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, tepat nya belakang BPJS jln raya Bandra juanda Jawa Timur. Aktivitas tersebut disebut-sebut masih berlangsung dan memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari seorang narasumber, pada Sabtu, 26 September 2026, diduga terdapat aktivitas sabung ayam dengan sistem pertandingan atau taruhan yang melibatkan sejumlah peserta.
Narasumber menyebut terdapat aktivitas yang dikenal dengan istilah “gandeng” atau tarung ayam, bahkan disebut mencapai sekitar enam ekor ayam yang dipertarungkan.
Informasi tersebut tentu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Namun, apabila benar terdapat aktivitas perjudian sebagaimana informasi yang disampaikan narasumber, keberadaannya patut menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Muncul Pertanyaan: Apakah Arena Judi Masih Berani Beroperasi?
Maraknya informasi mengenai dugaan perjudian di wilayah Sedati juga menimbulkan pertanyaan publik. Masyarakat tentu berharap tidak ada aktivitas perjudian yang seolah-olah merasa bebas beroperasi tanpa mengindahkan hukum.
Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa arena perjudian dapat kembali beroperasi setelah sebelumnya mendapat perhatian atau penertiban.
Karena itu, penanganan tidak cukup hanya berupa pembubaran sesaat apabila memang ditemukan adanya aktivitas perjudian. Masyarakat mengharapkan adanya langkah pencegahan dan pengawasan berkelanjutan agar lokasi yang pernah digunakan untuk aktivitas perjudian tidak kembali menjadi arena perjudian.
Polres Sidoarjo dan Polsek Sedati Diminta Turun Tangan
Atas informasi tersebut, masyarakat meminta Polres Sidoarjo dan Polsek Sedati segera melakukan pengecekan serta mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila di lapangan ditemukan adanya tindak pidana perjudian.
Aparat juga diharapkan tidak memberikan ruang bagi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun apabila hasil verifikasi membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Jika benar terdapat praktik perjudian sabung ayam, tindakan tegas dan berkelanjutan diperlukan agar masyarakat tidak terus merasa terganggu oleh keberadaan aktivitas tersebut.
Bukan Sekadar Membubarkan, Pengawasan Harus Berkelanjutan
Penertiban terhadap dugaan perjudian idealnya tidak berhenti pada pembubaran ketika arena sedang ramai. Pengawasan dan langkah pencegahan juga menjadi penting agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial.
Redaksi mendorong masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana untuk menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian sehingga aparat dapat melakukan pengecekan dan mengambil tindakan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait, termasuk Polres Sidoarjo maupun Polsek Sedati, terkait informasi dugaan aktivitas sabung ayam tersebut.
Bersambung

