Tak ada hasil yang ditemukan

    Sidak Ombudsman Bongkar Dugaan “Kluster Mewah” di Lapas Cibinong, WBP Disebut Huni Rumah Berfasilitas Layaknya Apartemen


     BOGOR: MATAJATIMNEWS COM

    Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026), mengungkap sejumlah temuan yang kini menjadi sorotan serius dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

    Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai “kluster mewah” dan diduga dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Temuan tersebut mencakup bangunan dengan fasilitas rumah tinggal, fasilitas kebugaran, hingga pembangunan simulator golf.

    Temuan itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Menurut Ombudsman, tim awalnya datang membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik, namun sempat ditolak ketika hendak masuk ke area blok hunian WBP.

    Alih-alih menghentikan pemeriksaan, penolakan tersebut justru membuat tim melakukan penelusuran terhadap area lain di lingkungan lapas.

    “Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dan ada seperti rumah kluster,” ujar Syafrida, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Ombudsman.

    Temukan Lebih dari 10 Bangunan

    Berdasarkan pengamatan Ombudsman, terdapat lebih dari 10 bangunan di area tersebut. Salah satu bangunan yang dapat dimasuki tim disebut memiliki fasilitas layaknya hunian apartemen, antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, sofa dan meja makan.

    Ombudsman juga melaporkan adanya fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf yang masih berlangsung. Sejumlah kendaraan juga terlihat berada di area tersebut.

    Yang menjadi perhatian Ombudsman bukan semata keberadaan fasilitas tersebut, tetapi siapa yang dapat mengakses atau menempati bangunan tersebut serta bagaimana bangunan dan fasilitas itu dapat berada di dalam lingkungan lapas.

    Tim Ombudsman bahkan mengaku bertemu dengan seseorang yang menyatakan dirinya sebagai WBP Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, menurut Ombudsman, tim kemudian dihalangi ketika hendak menggali keterangan lebih lanjut dari orang tersebut.

    Ombudsman menyatakan temuan tersebut masih membutuhkan pendalaman untuk mengetahui siapa saja yang menempati bangunan, sejak kapan bangunan tersebut tersedia, serta apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraannya.

    Celah Keamanan Jadi Sorotan

    Tidak berhenti pada fasilitas hunian, Ombudsman juga menemukan apa yang disebut sebagai celah keamanan di kawasan tersebut.

    Menurut Ombudsman, terdapat akses keluar di bagian belakang bangunan yang tidak terkunci dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

    Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian karena berkaitan langsung dengan aspek keamanan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

    Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin juga menyebut tim mengalami penolakan ketika berupaya melakukan pemeriksaan. Menurut keterangan Ombudsman, dalam proses tersebut terjadi aksi dorong-dorongan hingga salah seorang anggota tim mengalami kondisi kaki terjepit.

    Dugaan Pungutan Rp150 Ribu Per Pekan

    Selain persoalan fasilitas dan keamanan, Ombudsman juga menerima laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.

    Ombudsman menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri karena berkaitan dengan kualitas pelayanan dan integritas penyelenggaraan pemasyarakatan.

    Kabar tersebut kemudian mendapat perhatian dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat.

    Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi dugaan pungutan tersebut setelah disampaikan Ombudsman. Ia memastikan informasi tersebut akan didalami dan ditindaklanjuti.

    Status WBK-WBBM Dipertanyakan

    Sorotan semakin kuat karena Lapas Cibinong disebut telah memiliki predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

    Ombudsman menilai setiap dugaan penyimpangan harus menjadi bahan evaluasi, khususnya apabila berkaitan dengan pelayanan publik, keamanan, serta perlakuan terhadap warga binaan.

    Ombudsman kemudian meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan.

    Syafrida menyebut evaluasi perlu mencakup regulasi, sumber daya manusia, petugas, hingga pejabat yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.

    Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan telah menurunkan tim untuk mengecek langsung berbagai temuan yang disampaikan Ombudsman.

    Tim tersebut melibatkan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Intelijen, serta Kalapas Cibinong.

    Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi yang menjadi sorotan.

    Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga menyatakan proses pendalaman masih berjalan untuk memastikan fakta mengenai fasilitas yang ditemukan Ombudsman.

    Dengan demikian, berbagai temuan tersebut saat ini masih berada dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan. Belum tepat untuk menyimpulkan siapa pihak yang bertanggung jawab sebelum proses verifikasi dan pemeriksaan selesai.

    Ombudsman Dorong Evaluasi Menyeluruh

    Ombudsman menegaskan akan melanjutkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pemasyarakatan.

    Menurut Ombudsman, pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana sehingga membutuhkan pengawasan dan sinergi antarlembaga penegak hukum.

    Temuan di Lapas Cibinong juga dinilai perlu menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, memastikan standar pelayanan berjalan, serta mencegah munculnya fasilitas atau perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

    Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Ditjenpas dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjawab sejumlah pertanyaan penting: siapa penghuni bangunan tersebut, bagaimana bangunan itu dapat berdiri di lingkungan lapas, siapa yang memiliki akses terhadap fasilitasnya, serta apakah benar terdapat pungutan terhadap WBP seperti yang dilaporkan kepada Ombudsman.

    Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar seluruh temuan tidak berhenti sebagai polemik, melainkan dapat ditindaklanjuti secara transparan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

    Red

    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال