Mojokerto, – Praktik perjudian berkedok sabung ayam kembali merebak secara terang-terangan di Dusun Belahan, Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Walaupun sebelumnya sempat dibubarkan oleh pihak berwenang, kegiatan ini justru kembali berlangsung dengan lebih meriah, bahkan disertai sorakan, keramaian, dan taruhan uang dalam jumlah fantastis.
Tempat sabung ayam yang kini ramai dikunjungi para penjudi ini tidak ubahnya menjadi penampungan uang haram. Ayam-ayam dipaksa bertarung hingga berdarah-darah, diiringi sorakan para pelaku dan penonton yang memasang taruhan. Praktik ini tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga norma agama dan moral, karena secara jelas menyakiti makhluk ciptaan Tuhan.
Hukum yang Dilanggar: Bukan Sekadar Etika
Kegiatan sabung ayam dengan unsur taruhan adalah bentuk perjudian, yang secara tegas telah dilarang oleh hukum di Indonesia. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berikut pasal-pasal yang dilanggar:
Pasal 303 KUHP: Tentang perjudian, dengan ancaman pidana bagi pemain dan pelaku.
Pasal 480 dan 481 KUHP: Mengatur tentang penyelenggara, penadah, dan pihak yang memfasilitasi perjudian.
Namun ironisnya, hingga saat ini tidak ada penindakan serius dari aparat penegak hukum setempat. Koordinasi dengan Polsek Kutorejo telah dilakukan oleh awak media matajatimnews.com bahkan upaya pelaporan melalui WhatsApp pun dilakukan. Sayangnya, tidak mendapatkan respons. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, atau bahkan indikasi adanya “main mata” antara pelaku dan oknum aparat.
Investigasi Lapangan: Taruhan Jutaan Rupiah
Tim investigasi warga yang turun ke lokasi pada hari Minggu, 28 September 2025, menemukan fakta mengejutkan. Dalam satu kali pertarungan, taruhan bisa mencapai jutaan rupiah. Pertarungan ini berlangsung di tempat yang sudah dikenal luas oleh masyarakat sekitar, namun tidak tersentuh oleh hukum.
Seorang warga setempat berinisial RS, menyampaikan kegelisahannya.
Kami sudah lama resah. Berkali-kali ditutup, tapi buka lagi. Seolah-olah ada yang melindungi. Kalau hukum di negeri ini masih hidup, seharusnya tempat seperti ini tidak boleh ada,” ujarnya.
Desakan kepada Polres Mojokerto: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Masyarakat kini mendesak Polres Mojokerto Kabupaten, selaku institusi yang menaungi Polsek Kutorejo, untuk segera bertindak tegas menertibkan praktik perjudian sabung ayam tersebut. Pembiaran atas kegiatan ilegal ini hanya akan merusak citra hukum dan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap aparat.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, masyarakat akan mengajukan laporan resmi ke Propam Polda Jawa Timur, sekaligus meminta intervensi dari Polda Jatim untuk menangani persoalan ini secara serius dan menyeluruh.
Kesimpulan: Saatnya Hukum Bicara, Bukan Diam
Perjudian sabung ayam bukan sekadar pelanggaran kecil. Ia menyatukan kekerasan terhadap hewan, peredaran uang haram, dan pelanggaran hukum yang terstruktur. Saat aparat bersikap pasif, maka masyarakat berhak untuk mendesak, bersuara, dan memastikan hukum ditegakkan.
Sudah cukup hukum hanya menjadi hiasan undang-undang, tanpa keberanian untuk menindak.
Tim investigasi