Sidoarjo, praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Dua lokasi yang disebut aktif menjadi arena sabung ayam, masing-masing berada di kawasan Calukan dan pinggir Deltasari, kini menjadi sorotan publik.
Masyarakat mempertanyakan komitmen aparat kepolisian setempat dalam menegakkan hukum, sebab hingga kini belum tampak adanya tindakan tegas dari pihak Polsek Gedangan terhadap aktivitas perjudian tersebut.
“Sungguh heran, bukannya berkurang malah semakin ramai. Seolah-olah hukum itu tidak berlaku di sini,” ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi, Jumat (16/9/2025).
Menurut penuturan warga, aktivitas sabung ayam itu berjalan cukup terorganisir. Diduga ada panitia yang mengatur jalannya kegiatan di dua lokasi tersebut, lengkap dengan sistem taruhan dan penjagaan di sekitar area.
“Kami ini rakyat kecil, cuma bisa resah dan gelisah. Sudah lama berharap ada tindakan dari polisi, tapi sampai sekarang belum juga diberantas,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Padahal, praktik sabung ayam termasuk dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa segala bentuk perjudian — termasuk sabung ayam — dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelaku maupun pihak yang turut memfasilitasi.
Publik kini mendesak agar Kapolsek Gedangan segera mengambil langkah tegas dan transparan. Penegakan hukum diharapkan tidak pandang bulu, terlebih jika ada dugaan pembiaran oleh oknum aparat.
“Kalau memang tidak segera dibubarkan secara permanen, kami akan melaporkan hal ini ke Polres Sidoarjo dan Polda Jawa Timur agar ada penindakan serius. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum di balik aktivitas ilegal ini,” tegas sumber masyarakat lainnya.
Kehadiran perjudian di tengah pemukiman warga bukan hanya mencoreng nama baik institusi kepolisian, tetapi juga mengancam ketertiban sosial dan moral masyarakat. Harapan warga kini tertuju pada Propam Polda Jatim agar menindaklanjuti dugaan pembiaran dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Tim investigasi
