Hati-Hati! Tutup Jalan untuk Hajatan Tanpa Izin di Surabaya Bisa Kena Denda Rp 50 Juta


SURABAYA — Sampai saat ini fenomena warga menutup sebagian jalan untuk melangsungkan pesta pernikahan dan kepentingan pribadi lainnya masih sering dijumpai.lantas apakah boleh menutup jalan untuk hajatan ?

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan larangan keras bagi warga yang menutup jalan umum untuk keperluan hajatan tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga denda maksimal Rp 50 juta.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, permohonan izin penutupan jalan harus melalui prosedur berjenjang dimulai dari tingkat RT, RW, hingga kelurahan sebelum diteruskan ke kepolisian untuk mendapat persetujuan akhir.

" Kami ingin memastikan kegiatan masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Karena itu, setiap penutupan jalan harus memiliki izin resmi, " ujar Eri pada Sabtu (25/10/2025).

Setiap warga yang hendak menggelar acara di jalan umum diwajibkan melampirkan surat pengantar dari RT, RW, dan lurah setempat. Tanpa dokumen tersebut, permohonan izin tidak akan diproses oleh pihak kepolisian.

Dasar Hukum dan Aturan Pelaksanaan kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain :

- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

- Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012.

- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Selain kewajiban mengurus izin, warga juga harus mengumumkan rencana penutupan jalan minimal tujuh hari sebelum acara berlangsung. Jalan tidak boleh ditutup sepenuhnya, dan penyelenggara wajib menyediakan akses bagi pengguna jalan lain.

Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP akan melakukan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) untuk memastikan kegiatan tidak menimbulkan kemacetan atau gangguan mobilitas warga.

Eri menegaskan, aturan ini berlaku untuk seluruh jenis jalan, baik jalan nasional, provinsi, maupun kota. Adapun untuk jalan lingkungan atau gang kampung, cukup mengajukan izin di tingkat RT dan RW.

Pemkot bersama Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) telah melakukan sosialisasi dan imbauan ke seluruh wilayah Surabaya agar masyarakat memahami pentingnya prosedur ini.

Dengan ancaman sanksi hingga Rp 50 juta, Pemkot Surabaya berharap warga semakin sadar untuk tidak sembarangan mendirikan tenda atau menutup jalan tanpa izin. Melalui sinergi antar instansi dan partisipasi masyarakat, ketertiban serta kenyamanan ruang publik dapat terus terjaga.

Jurnalis: MR.MAHMUD

Lebih baru Lebih lama