Jakarta, 25 Oktober 2025 — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) di lingkungan pelayanan publik, khususnya dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ia meminta masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan adanya oknum yang memungut biaya di luar ketentuan resmi.
“Biaya resmi pembuatan SIM A hanya Rp120 ribu, dan SIM C sebesar Rp100 ribu. Di luar itu hanya biaya tes kesehatan dan psikologi. Kalau ada yang meminta lebih dari Rp250 ribu, segera laporkan! Itu sudah termasuk pungli dan bisa dianggap tindakan korupsi,” tegas Kapolri.
Jenderal Listyo menambahkan, Polri terus memperkuat transparansi dan pengawasan internal di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Pengawasan ini mencakup penerapan sistem digital dan mekanisme pengaduan langsung agar masyarakat lebih mudah melaporkan pelanggaran.
“Kami ingin memastikan seluruh pelayanan SIM berjalan bersih, cepat, dan bebas pungli. Polri harus menjadi contoh integritas dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri untuk mengembalikan kepercayaan publik, menghapus stigma negatif, dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan sesuai prosedur.
Penulis muksan
