Ketika Hukum Tumpul: Sabung Ayam Ilegal Lumajang Diduga Dilindungi Oknum Aparat


Lumajang, matajatimnews.com– Minggu, 19 Oktober 2025

Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, hari ini bukan hanya menyimpan kisah petani dan hamparan padi. Di balik ketenangan desa, terselip praktik gelap yang mencoreng wajah penegakan hukum: arena sabung ayam ilegal beroperasi tanpa hambatan, disaksikan ratusan orang, dan seolah-olah mendapat restu dari pihak yang semestinya menindak.

Tim investigasi Realita Hukum, di bawah komando Pemimpin Redaksi M. Sarifuddin, melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas sabung ayam tersebut berjalan terang-terangan setiap akhir pekan, bukan sekadar hiburan, melainkan praktik perjudian dengan perputaran uang besar dan pola pengelolaan yang terorganisir.

Lebih mencengangkan lagi, arena sabung ayam itu disebut-sebut dimiliki sekaligus dibekingi oleh seorang oknum TNI aktif berinisial S. Nama tersebut telah menjadi rahasia umum di kalangan warga dan para penjudi yang datang dari berbagai daerah.

 “Sudah bukan rahasia, semua tahu tempat ini milik S, dan dia TNI aktif,” ujar seorang narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.

Ironinya, tidak tampak satu pun aparat kepolisian yang berusaha menghentikan aktivitas melanggar hukum tersebut. Alih-alih penertiban, yang terlihat justru pembiaran sistematis, seolah hukum berhenti di batas pagar arena itu.

Publik pun bertanya-tanya: di mana Kapolres Lumajang, Kasat Reskrim, dan Kapolda Jawa Timur? Mengapa praktik perjudian yang begitu terbuka dibiarkan berjalan seakan-akan sah di mata hukum?

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, Realita Hukum akan segera mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada Kapolres Lumajang, Kasat Reskrim Polres Lumajang, dan Kapolda Jawa Timur terkait temuan lapangan ini.

Penulis redaksi 

Lebih baru Lebih lama