SIDOARJO,Praktik perjudian sabung ayam kembali marak di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara terbuka di Desa Bangsri, Dusun Cumpleng, Kecamatan Sukodono, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Fenomena ini menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Warga sekitar mengaku terganggu oleh kerumunan para penjudi yang datang dari berbagai daerah, bahkan sering kali terjadi keributan dan perkelahian akibat perselisihan taruhan.
“Kalau sudah ramai, suara ayam dan orang teriak-teriak tidak karuan. Kadang sampai berkelahi karena kalah taruhan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya saat ditemui awak media di lokasi, Jumat (31/10).
Tim investigasi Media MATAJATATIMNEWS.COM yang turun langsung ke lapangan melaporkan bahwa arena sabung ayam tersebut tampak ramai pada siang hari. Bahkan, sejumlah kendaraan dari luar daerah tampak terparkir rapi di sekitar area.
“Taruhan mencapai jutaan rupiah, dan berlangsung cukup lama tanpa ada yang membubarkan,” ungkap salah satu anggota tim investigasi.
Lebih lanjut, warga sekitar mengungkapkan bahwa lokasi perjudian tersebut pernah ditutup, namun tidak berselang lama beroperasi kembali seperti semula.
“Sudah sering ditutup, tapi paling seminggu buka lagi. Kayaknya ada yang ‘main’ di belakang,” ujar salah satu warga dengan nada lirih.
Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Pasal 303 KUHP telah secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk perjudian, baik sebagai pemain maupun penyelenggara, merupakan tindak pidana.
Bahkan, dalam Pasal 480 dan 481 KUHP, dijelaskan bahwa pihak yang menyediakan tempat, fasilitas, atau keuntungan dari hasil perjudian dapat dijerat pidana berat.
Melihat maraknya aktivitas ilegal ini, masyarakat setempat mendesak Kapolda Jawa Timur, Kapolresta Sidoarjo, serta Kapolsek Sukodono agar segera mengambil langkah tegas menutup dan menindak secara permanen kegiatan perjudian tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami minta ketegasan dari aparat,” tegas salah satu tokoh masyarakat Sukodono.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari pihak Polsek Sukodono terkait aktivitas perjudian sabung ayam yang marak di wilayah hukumnya.
Penulis redaksi
