Warga Desa Prenduan, Sumenep, Madura, Dianggap Meninggal Padahal Masih Hidup


       SUMENEP MATAJATIMNEWS.COM 

 Penderitaan panjang yang dialami Rukmi (53), warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, kian menambah daftar ironi pelayanan administrasi kependudukan. Selama kurang lebih 20 tahun menjanda, Rukmi harus berjuang sendiri menghidupi seorang putra bernama Jalal (33) yang menyandang disabilitas, dengan bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun di tengah keterbatasan ekonomi dan kondisi keluarga yang rentan, Rukmi justru menghadapi kenyataan pahit lainnya: hak kewarganegaraannya dinonaktifkan karena dianggap telah meninggal dunia, padahal ia masih hidup dan menjalani aktivitas seperti biasa.

Ironisnya, akibat status tersebut, Rukmi tercatat tidak pernah lagi menerima bantuan sosial apa pun, baik dari Pemerintah Desa Prenduan maupun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. Padahal, secara faktual, ia merupakan warga miskin dengan tanggungan penyandang disabilitas yang seharusnya masuk dalam kategori penerima bantuan sosial.

Dianggap Meninggal Tanpa Dasar Jelas

Tim matajatimnews.com melakukan konfirmasi kepada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terkait kabar meninggalnya Rukmi. Pendamping PKH mengaku hanya mendengar informasi tersebut dari salah satu perangkat Desa Prenduan. Namun untuk memastikan kebenarannya, pendamping PKH menyarankan agar redaksi menghubungi Koordinator PKH Kecamatan Pragaan.

Sayangnya, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, tidak ada jawaban atau klarifikasi dari pihak Koordinator PKH. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan disinyalir seperti skenario yang disengaja untuk menutup kesalahan administrasi yang telah terjadi.

Sebagai korban, Rukmi mengaku pasrah dan kebingungan.

“Saya tidak tahu kenapa saya dianggap meninggal dunia. Sebenarnya saya sudah lama tahu, tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa,” tuturnya dengan nada putus asa.

Dengan keterbatasan pengetahuan, kondisi ekonomi yang lemah, serta pengalaman buruk berurusan dengan birokrasi, Rukmi hanya bisa menerima nasibnya sambil berharap ada keajaiban yang datang.

Dukcapil Akui Terbitkan Akta Kematian

Situasi semakin terang namun sekaligus memprihatinkan ketika pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, tim matajatimnews.com mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Pragaan. Berbekal fotokopi KTP dan KK Rukmi yang masih berlaku, redaksi meminta kejelasan status administrasi kependudukan Rukmi.

Pihak Dukcapil mengakui telah menerbitkan Akta Kematian atas nama Rukmi. Artinya, secara administratif, Rukmi memang telah dinyatakan meninggal dunia oleh negara.

Namun saat diminta salinan Akta Kematian tersebut, pihak Dukcapil menolak memberikannya dan beralasan bahwa Rukmi harus dihadirkan langsung ke kantor Dukcapil, meskipun dokumen resmi berupa KTP dan KK masih ada dan sebelumnya dinyatakan berlaku.

Pada Jumat, 23 Januari 2026, Rukmi akhirnya dibawa langsung ke Kantor Dukcapil. Akan tetapi, pihak Dukcapil tetap tidak dapat menunjukkan salinan Akta Kematian yang telah diterbitkan tersebut. Bahkan kepada wartawan matajatimnews.com, pihak Dukcapil menyatakan bahwa:

“Kematian tersebut berdasarkan indikasi. Sekarang KTP dan KK yang sebelumnya dinonaktifkan akan diaktifkan kembali,” ujarnya dengan tegas.

Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan serius: indikasi seperti apa yang dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang meninggal dunia tanpa klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan atau keluarganya?

Kerugian Material, Mental, dan Sosial

Kasus ini menunjukkan betapa nyawa dan identitas seseorang seolah menjadi permainan administrasi. Penetapan kematian seharusnya dilakukan berdasarkan fakta medis dan klarifikasi keluarga, bukan sekadar asumsi, kabar burung, atau informasi sepihak.

Akibat peristiwa ini, Rukmi mengalami kerugian yang sangat besar, di antaranya:

Kehilangan hak atas bantuan sosial dari pemerintah

Tercorengnya nama baik secara administratif

Tekanan mental dan sosial yang berkepanjangan

Hilangnya peluang mendapatkan santunan atau bantuan dari para dermawan

Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas kerugian material, mental, sosial, dan moral yang dialami Rukmi?

Pertanyaan ini hingga kini belum mendapat jawaban tegas dari pihak-pihak berwenang.

(Jubriono)

Lebih baru Lebih lama