Sengketa Pohon Mangga Berujung Darah: Tetangga di Simokerto Nyaris Tewas Dibacok


Surabaya, 22 Oktober 2025 — Pagi yang tenang di Jalan Sidoyoso Wetan,
Kecamatan Simokerto, mendadak berubah menjadi kepanikan dan jeritan. Sebuah pertikaian lama antara dua tetangga meledak menjadi tragedi berdarah — hanya karena sebuah pohon mangga.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Hendri, peristiwa memilukan ini melibatkan dua warga setempat: A (47) dan RA (29), yang sudah lama berselisih soal kepemilikan pohon mangga yang tumbuh tepat di batas dua pekarangan rumah mereka.

“Perselisihan soal siapa yang berhak atas pohon dan buahnya sudah lama terjadi, tapi selama ini hanya sebatas cekcok mulut,” ujar Iptu Hendri, Jumat (24/10).

Namun, Rabu pagi itu, api yang lama terpendam akhirnya menyala. Amarah A meledak ketika melihat RA memetik buah dari pohon yang ia yakini sebagai miliknya. Merasa dirugikan dan tersulut emosi, A masuk ke rumah, mengambil sebilah parang sepanjang 50 sentimeter, lalu menyerang RA tanpa ampun.

Serangan itu begitu cepat dan brutal. RA tak sempat menghindar. Parang yang diayunkan A menghantam keras pergelangan tangannya hingga salah satu tulang tangan kiri korban putus dan luka robek menganga.

Warga sekitar yang mendengar teriakan panik segera berlarian ke lokasi. RA ditemukan terkapar bersimbah darah, sebelum akhirnya dilarikan ke RS Soewandi Surabaya untuk menjalani tindakan medis darurat. Setelah kondisinya stabil, korban langsung membuat laporan resmi ke Polsek Simokerto.

Tak butuh waktu lama, tim Unit Reskrim Polsek Simokerto bergerak cepat. Pelaku A berhasil ditangkap di rumahnya, tak jauh dari lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang yang masih berlumuran darah serta celana pendek pelaku yang dikenakannya saat melakukan penyerangan.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat,
  • serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Perbuatannya sangat disayangkan. Hanya karena pohon mangga, satu nyawa hampir melayang, dan satu keluarga kini harus berhadapan dengan hukum,” tambah Iptu Hendri.

Tragedi ini menjadi pelajaran pahit bagi masyarakat: bahwa persoalan sepele bisa berujung maut bila dibiarkan tanpa penyelesaian yang bijak.

Sengketa pohon mangga di Sidoyoso Wetan kini bukan lagi sekadar kisah tentang batas pekarangan — tetapi peringatan keras bahwa emosi sesaat bisa menghancurkan hidup dua keluarga sekaligus.

Penulis purnawirawan kumpul Panji

Lebih baru Lebih lama