Barisan Peneliti Ijazah Terjerat Kasus Hoaks, Polda Metro Jaya Resmi Batasi Pergerakan


 JAKARTA.Polda Metro Jaya kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan penyebaran kabar bohong terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, kepolisian kini memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri bagi seluruh pihak yang terlibat.

Salah satu pihak yang masuk dalam daftar tersebut adalah Roy Suryo, bersama beberapa tokoh lain yang selama ini aktif menyuarakan isu mengenai keabsahan ijazah orang nomor satu di Indonesia itu.

Pengamat UGM Nilai Cegah Lari, Percepat Proses Hukum

Pengamat teknologi informasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela, menilai kebijakan pencekalan yang diterbitkan penyidik merupakan langkah yang wajar dilakukan agar proses penyidikan tidak terhambat.

Menurutnya, keputusan tersebut akan mempermudah tim penyidik dalam menggali keterangan secara menyeluruh dari para tersangka.

“Dengan pembatasan ini, semua pihak yang terkait akan lebih mudah diperiksa. Mereka tidak bisa berpindah tempat dulu sampai prosesnya tuntas,” kata Josua melalui unggahan di akun media sosialnya.

Ia juga menegaskan bahwa publik perlu memahami bahwa langkah ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan prosedur untuk menjaga kesinambungan penyidikan.

Delapan Tersangka Masuk Daftar Cekal

Usai penetapan status hukum mereka, Polda Metro Jaya langsung mengajukan permohonan pencekalan kepada pihak imigrasi.
Para tersangka bukan hanya dilarang keluar negeri, tetapi juga diwajibkan melakukan lapor diri setiap hari Kamis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan kebijakan tersebut.

Ia menuturkan bahwa pembatasan akses perjalanan merupakan langkah standar yang diberlakukan pada setiap tersangka kasus serupa.

“Status tersangka secara otomatis membuat mereka dikenakan wajib lapor dan pencekalan. Ini prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Kasus Dijaga Ketat, Penyidikan Berlanjut

Hingga saat ini, penyidik terus mengembangkan rangkaian bukti untuk memastikan peran masing-masing tersangka dalam penyebaran informasi yang dianggap memuat unsur fitnah tersebut.
Dengan adanya pencekalan, penyidik berharap seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan dapat berjalan lebih cepat dan komprehensif.

Penulis redaksi 

Lebih baru Lebih lama