Dekatkan Layanan Tanpa Ribet, Polres Gresik Hadirkan Mobil SIM dan SKCK Keliling di Berbagai Titik


 

GRESIK, MATAJATIMNEWS.COM — Tak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas atau Polres, kini masyarakat Gresik bisa memperpanjang SIM dan SKCK cukup di lokasi terdekat. Melalui program pelayanan keliling, Satlantas Polres Gresik kembali turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan kemudahan layanan administrasi kepolisian.

Program ini berlangsung selama sepekan, mulai Senin (3/11/2025) hingga Sabtu (8/11/2025). Mobil pelayanan keliling akan beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Gresik, mulai dari pusat kota hingga kecamatan terpencil.

Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Gresik dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan ramah masyarakat.

“Kami ingin masyarakat lebih mudah mengakses layanan resmi tanpa harus repot ke kantor. Semua bisa dilakukan dengan cara yang sederhana, cepat, dan tetap sesuai prosedur,” ujar salah satu petugas pelayanan keliling Satlantas Polres Gresik.

📍 Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM & SKCK Keliling:

  • Senin, 3 November 2025 — Pasar PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar
  • Selasa, 4 November 2025 — Alun-alun Gresik
  • Rabu, 5 November 2025 — Gressmall, Gresik Kota
  • Kamis, 6 November 2025 — Alun-alun Sidayu
  • Jumat, 7 November 2025 — Pasar PPS, Desa Suci, Manyar
  • Sabtu, 8 November 2025 — Ruko SMB Cangkir, Jalan Raya Cangkir, Driyorejo

🕗 Jam Operasional:

  • Senin–Kamis: 08.00–12.00 WIB
  • Jumat–Sabtu: 08.00–11.00 WIB

📝 Persyaratan Perpanjangan SIM:

  1. Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)
  2. SIM asli
  3. Surat keterangan sehat
  4. Surat hasil tes psikologi

Tak perlu khawatir mencari tempat pemeriksaan — layanan kesehatan dan tes psikologi tersedia langsung di lokasi mobil keliling.

Namun, masyarakat diingatkan bahwa layanan keliling hanya untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan baru. Satlantas juga mengimbau agar warga memeriksa masa berlaku SIM lebih awal.

Perpanjangan bisa dilakukan mulai lima hari sebelum masa berlaku habis (H-5). Jika sudah lewat, pemohon wajib mengajukan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan program ini, Polres Gresik menunjukkan bahwa pelayanan publik bisa semakin dekat, cepat, dan manusiawi — menghapus jarak antara masyarakat dan institusi penegak hukum.

Penulis muksan 

Lebih baru Lebih lama