Nusron Wahid Tegas: Pengelola Hotel Sultan Tak Punya Sertifikat, Statusnya Ilegal


JAKARTA||MATAJATIMNEWS.COM-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa setiap pihak yang menempati tanah tanpa sertifikat sah dari pemerintah dianggap melanggar hukum. Penegasan ini disampaikan Nusron menanggapi polemik kepemilikan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya usai menghadiri acara Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025), Nusron menyebutkan bahwa masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, telah berakhir pada tahun 2023 dan tidak diperpanjang pemerintah.

“Kalau masih menempati lahan itu setelah masa SHGB berakhir, berarti statusnya ilegal. Karena sudah tidak ada dasar hukum yang sah untuk menguasai tanah tersebut,” tegas Nusron.

Tanah tempat berdirinya Hotel Sultan diketahui merupakan bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Sekretariat Negara yang dikelola melalui Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK. Dengan demikian, keberadaan PT Indobuildco di lokasi tersebut saat ini dinilai tidak memiliki landasan hukum.

Di sisi lain, PT Indobuildco yang merupakan perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo, menggugat pemerintah dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 28,29 triliun. Gugatan tersebut dilayangkan menyusul perintah pemerintah agar PT Indobuildco melepaskan penguasaan atas kawasan Hotel Sultan serta kerugian akibat penutupan akses menuju hotel.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa pihaknya menilai lahan tempat berdirinya hotel berada di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah HPL. Karena itu, menurut mereka, pembaruan SHGB tidak seharusnya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara maupun PPK GBK.

Sidang perkara perdata dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang melibatkan PT Indobuildco melawan sejumlah instansi pemerintah kembali digelar pada Selasa (7/10/2025). Dalam sidang itu, pemerintah menghadirkan ahli hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Maria S.W. Sumardjono, yang memberikan keterangan bahwa tanah di kawasan GBK sejak lama sudah menjadi aset negara dan dilekati HPL berdasarkan ketentuan hukum.

“Tanah tersebut dibebaskan pemerintah sejak 1959-1962 untuk kepentingan Asian Games IV. Setelah ganti rugi dibayarkan, hak penguasaan berada sepenuhnya pada negara dan otomatis dikonversi menjadi HPL,” jelas Maria.

Dengan keterangan tersebut, posisi hukum pemerintah dalam sengketa Hotel Sultan semakin menguat. Sementara itu, pemerintah menegaskan akan tetap menegakkan aturan pertanahan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan atau menempati lahan negara tanpa dasar hukum yang sah.

Penulis redaksi 

Lebih baru Lebih lama