MEDAN, MATAJATIMNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap fakta menarik di balik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun yang sempat menghebohkan publik.
Dalam sebuah pernyataan di kanal YouTube miliknya, Mahfud menyebut bahwa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah berupaya melindungi sejumlah pegawainya yang diduga terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
Menurut Mahfud, informasi itu ia peroleh dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menjelaskan bahwa ketika Kejaksaan Agung tengah menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada upaya lobi dari pihak Kementerian Keuangan agar proses hukum terhadap beberapa pegawai tidak dilanjutkan.
“Waktu itu Kejaksaan Agung sudah melakukan OTT di bandara. Namun setelah itu kasusnya seperti menguap. Ada kabar bahwa Kemenkeu melakukan pendekatan agar kasusnya dihentikan,” ujar Mahfud, Rabu (5/11/2025).
Mahfud menambahkan, kasus dugaan TPPU ini muncul pertama kali pada 2023, ketika PPATK mengumumkan adanya transaksi mencurigakan senilai ratusan triliun rupiah yang melibatkan berbagai lembaga, termasuk Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Satuan Tugas TPPU yang saat itu diketuai oleh Mahfud sendiri. Ia menegaskan, transparansi dan penegakan hukum dalam kasus ini penting agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus dibuka secara jujur. Jangan ada yang ditutupi, apalagi kalau menyangkut uang negara,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Sri Mulyani maupun Kementerian Keuangan terkait pernyataan Mahfud tersebut.
TIM INVESTIGASI
