SURABAYA, MATAJATIMNEWS.COM Satu per satu tabir dugaan korupsi besar di lingkungan pelabuhan Surabaya mulai terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menyita uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam perkara dugaan penyimpangan proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Penyitaan fantastis ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (5/11/2025). Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi asset recovery untuk mengembalikan potensi kerugian keuangan negara.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp70 miliar. Uang ini akan diajukan sebagai barang bukti di persidangan,” ujar Ricky.
Menurut Ricky, dana tersebut akan dititipkan ke rekening penampungan lain (RPL) milik Kejaksaan RI di salah satu bank BUMN mitra Kejari. Uang itu akan disimpan hingga pengadilan memutus perkara secara inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Putusan pengadilan nanti akan menentukan secara pasti nilai kerugian negara dan besaran uang pengganti yang wajib dibayar para terdakwa,” tambahnya.
Penyitaan itu, kata Ricky, dilakukan setelah tim jaksa penyidik memeriksa lebih dari 41 saksi dan sejumlah ahli. Tidak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada 9 Oktober 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen proyek, dua laptop, serta beberapa ponsel yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proyek pengurukan kolam pelabuhan.
“Kami menemukan banyak dokumen, baik hard copy maupun elektronik, yang menjadi petunjuk penting untuk memperkuat konstruksi perkara,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi salah satu penyelidikan terbesar Kejari Tanjung Perak tahun ini. Nilai proyek yang mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan dua perusahaan pelat merah membuat perkara ini mendapat sorotan publik luas.
Kejaksaan memastikan penyidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum. Sementara itu, beberapa pihak terkait disebut akan segera dipanggil kembali untuk pendalaman lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Langkah Kejari ini dinilai sebagai bentuk keseriusan penegak hukum dalam menegakkan prinsip “clean government” di sektor strategis, khususnya pengelolaan pelabuhan yang menjadi urat nadi perekonomian nasional.
Penulis muksan
