Waduh! Kapolsek Sedati Diduga Kecolongan, Judi Kartu di Warung Desa Pulungan Marak dengan Taruhan Puluhan Juta Rupiah


SIDOARJO, — Aktivitas perjudian jenis kartu kembali mencuat di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, praktik judi tersebut diduga berlangsung di sebuah warung milik warga berinisial J yang di yang dikelola berisial H berlokasi di Desa Pulungan. Informasi yang diterima dari warga sekitar menyebutkan bahwa permainan kartu tersebut bukan sekadar permainan biasa, melainkan melibatkan taruhan dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah.

Sejumlah warga merasa resah dengan keberadaan aktivitas ilegal tersebut. Salah seorang warga berinisial Heri menyampaikan keluhannya, “Kami sangat khawatir karena ini bisa merusak moral anak muda dan generasi di desa kami. Sudah seharusnya aparat bertindak tegas,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Warga berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Sedati dan Polres Sidoarjo, segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan terkait praktik perjudian tersebut. Apabila dibiarkan tanpa tindakan hukum, masyarakat khawatir hal ini akan menjadi preseden buruk dan menimbulkan persepsi bahwa hukum tidak ditegakkan.

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan perjudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian, baik darat maupun daring, merupakan tindak pidana. Selain itu, bagi pihak yang menyediakan atau memfasilitasi tempat perjudian dapat dijerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadahan dan turut serta dalam kejahatan.

Masyarakat menilai lemahnya pengawasan aparat di lapangan menjadi salah satu faktor maraknya praktik ini. Beberapa sumber bahkan menyebut bahwa kegiatan perjudian tersebut sudah berlangsung beberapa waktu dan cukup dikenal di kalangan warga setempat.

“Kalau dibiarkan terus, ini akan menimbulkan kesan bahwa hukum mandul. Kami berharap Kapolsek Sedati dan jajaran Polres Sidoarjo segera menertibkan,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Warga juga menyampaikan bahwa bila dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, mereka berencana melaporkan kejadian ini kepada Kasipropam Polres Sidoarjo dan bahkan Kasipropam Polda Jawa Timur untuk menanyakan tindak lanjut dan pengawasan terhadap aparat di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik perjudian tersebut. Tim media akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memperoleh informasi lanjutan mengenai penegakan hukum di wilayah Sedati.


Penulis redaksi 

Lebih baru Lebih lama