Mahal, Cepat, dan Tanpa Ujian: Warga Ungkap Pola Pengurusan SIM Diduga Menyimpang di Tuban”


 TUBAN Gelombang keluhan warga terkait dugaan adanya praktik perantara dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Tuban kembali muncul ke permukaan. Sejumlah kesaksian menggambarkan pola layanan tak resmi yang meminta tarif tinggi dan memotong prosedur wajib, sehingga menimbulkan pertanyaan besar soal integritas pelayanan publik.

Salah satu yang angkat bicara adalah AYP (26), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan. Ia mengisahkan bahwa demi mendapatkan SIM B I, ia “dititipkan” melalui seseorang berinisial IM, yang oleh warga dikenal sebagai penghubung bagi pemohon SIM jalur cepat. Untuk layanan tersebut, AYP harus menyiapkan Rp2,3 juta, angka yang jauh melampaui biaya resmi. Karena kebutuhan pekerjaan, ia sampai menggadaikan motor demi memenuhi permintaan biaya tersebut.

Perjalanan AYP menuju penerbitan SIM pun dinilai janggal. Ia mengaku diminta menunggu di Terminal Tuban sebelum dijemput seorang pria berseragam polisi yang disebut warga sebagai BIS. Di Satpas, AYP hanya mengisi data singkat dan menjalani sesi foto. Tidak ada uji teori, tidak ada uji praktik. Namun beberapa saat kemudian, SIM B I telah selesai dicetak.

Padahal, aturan yang berlaku melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan setiap pemohon mengikuti uji kompetensi. Selain itu, struktur biaya resmi PNBP dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 sama sekali tidak mencantumkan angka sebesar yang dibebankan kepada AYP.

Penelusuran ke Desa Sidomukti memperkuat dugaan adanya praktik yang sudah berlangsung lama. Sejumlah warga menyebut pola perantara serupa sudah menjadi rahasia umum. Nama IM kembali muncul dalam berbagai keterangan.

Seorang warga, P (42), mengatakan singkat,
“Kalau mau cepat, memang biasanya lewat pak IM. Sudah lama begitu.”

Warga lainnya, HS, mengungkap tarif untuk jenis SIM berbeda,
“Kalau SIM C biasanya satu jutaan kalau lewat beliau.”

Rangkaian kesaksian ini menegaskan bahwa dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan tidak lagi bersifat insidental, melainkan terstruktur dan berulang. Jika terbukti, hal ini berpotensi mencoreng kredibilitas pelayanan SIM di wilayah Tuban.

TintaHukumInvestigasi.com telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada Satpas Polres Tuban terkait dugaan pungli, keterlibatan oknum internal, serta penerbitan SIM tanpa prosedur ujian. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban yang diberikan pihak Satpas.

Sikap bungkam tersebut sekaligus memperkuat kegelisahan masyarakat dan membuka ruang bagi pertanyaan publik mengenai transparansi serta integritas proses penerbitan SIM.

Redaksi menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap dibuka untuk Satpas Polres Tuban dan pihak-pihak terkait, serta akan melanjutkan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini.

Penulis redaksi 

Lebih baru Lebih lama