TUBAN||MATAJATIMNEWS.COM
Isu praktik pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) B I melalui jalur tidak resmi di Satpas Polres Tuban kembali memanas. Dua nama, Imam dan Budi S, kini menjadi sorotan setelah disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengatur proses penerbitan SIM bagi seorang pemohon bernama AYP dari Kenduruan. Prosesnya ditengarai berlangsung cepat dan tidak sesuai prosedur, dengan biaya tambahan mencapai jutaan rupiah.
Informasi yang diterima redaksi mengungkapkan bahwa kedua sosok tersebut bukan sekadar calo atau perantara biasa. Mereka diduga memiliki posisi strategis di internal Satpas, sehingga mampu mengatur kelancaran proses tanpa tahapan resmi sebagaimana mestinya. Dugaan ini memicu keresahan masyarakat karena dianggap merusak kepercayaan publik sekaligus mencoreng upaya transparansi layanan Polri.
Di tengah menguatnya dugaan tersebut, publik menunggu langkah Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi berulang kali belum memperoleh jawaban. Sikap diam ini menimbulkan tanda tanya besar dan dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam menjaga integritas pelayanan di bawah kewenangannya.
Masyarakat mendesak Kapolres untuk tidak menunda penindakan. Jika benar Imam dan Budi S terlibat, warga menuntut tindakan tegas baik secara etik maupun hukum. Transparansi dianggap mutlak, terlebih saat Polri tengah gencar menggalakkan program reformasi dan pembersihan praktik pungli.
Keterlambatan respons disebut berpotensi memperburuk citra Satpas Polres Tuban yang kini dipandang sebagai titik lemah dalam pengawasan internal. Publik berharap kasus ini tidak berhenti di tingkat rumor, melainkan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan terbuka.
Redaksi TintaHukumInvestigasi.com menegaskan bahwa proses penelusuran akan terus berjalan. Apabila diperlukan, temuan akan disampaikan ke Dirlantas Polda Jatim, Propam Polda Jatim, hingga Mabes Polri untuk memastikan penanganan yang profesional dan berintegritas.
Komitmen redaksi tetap sama: mengawal praktik pelayanan publik agar bebas dari pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, dan segala bentuk permainan kotor.
Penulis redaksi
