JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan kesiapannya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (20/11/2025).
Menurut Brigjen Trunoyudo, Kapolri telah merespons cepat putusan tersebut dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang memiliki tugas melakukan kajian mendalam agar setiap langkah yang diambil Polri sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.
Kajian Menyeluruh untuk Cegah Multitafsir
Pokja yang dibentuk Kapolri akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna menilai dampak putusan MK terhadap tata kelola jabatan anggota Polri, khususnya terkait penugasan di luar struktur organisasi Polri.
“Pembentukan Pokja ini merupakan langkah penting untuk memastikan implementasi putusan berjalan tepat. Polri ingin semua proses berlangsung transparan dan tidak menimbulkan perbedaan interpretasi,” ujar Trunoyudo.
Penugasan di Luar Polri Tetap Harus melalui Permintaan Resmi
Ia menegaskan bahwa setiap pengalihan jabatan anggota Polri ke instansi lain selalu didasarkan pada permintaan resmi dari kementerian, lembaga, komisi, badan negara, hingga organisasi internasional yang membutuhkan keahlian personel Polri.
Dalam konteks tersebut, Polri kemudian melakukan penarikan kembali salah satu perwira tinggi yang sedang menjalani proses orientasi di Kementerian UMKM.
Irjen Argo Yuwono Resmi Ditarik Kembali ke Polri
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., ditarik kembali ke institusi Polri untuk menjalani pembinaan karier, berdasarkan surat keputusan Kapolri tertanggal 20 November 2025.
“Keputusan ini merupakan bagian dari penyesuaian internal hingga kajian Pokja selesai sepenuhnya. Polri memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas,” tambahnya.
Pokja Tetap Bergerak Intensif
Pokja yang ditugaskan Kapolri akan terus menjalin komunikasi aktif dengan seluruh pihak terkait agar seluruh kebijakan penugasan personel sejalan dengan putusan MK serta kepentingan nasional yang lebih luas.
“Polri berkomitmen menjalankan keputusan hukum secara konsisten. Koordinasi dan konsultasi akan terus dilakukan demi memastikan setiap langkah yang diambil tidak hanya sesuai aturan, tapi juga tepat bagi bangsa dan negara,” tutup Trunoyudo.
Penulis redaksi
