Gelagat Arena Judi Sabung Ayam di Pogalan Makin Terlihat, Warga Minta Polisi Bergerak


TRENGGALEK – Dugaan adanya aktivitas judi sabung ayam di wilayah RT 7 RW 4, Dusun Pojok, Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek kembali mengemuka setelah warga mengeluhkan maraknya kerumunan dan suara bising dari sebuah lahan yang disebut-sebut kerap dijadikan arena.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, kegiatan tersebut sudah beberapa kali berlangsung dan dianggap cukup terorganisir. Warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku gelisah karena aktivitas itu sering tampak ramai pada siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan.

“Sering ramai, Mas. Banyak kendaraan keluar-masuk, kadang sampai bikin kami waspada. Selain berisik, yang kami takutkan justru efek lain seperti keributan atau tindak kriminal,” ungkap seorang warga yang tak ingin identitasnya dipublikasikan.

Kekhawatiran Lingkungan Bertambah

Selain unsur judi sabung ayam, warga juga mencemaskan potensi munculnya aksi premanisme, konsumsi minuman keras, dan konflik antar-petaruh yang bisa memicu gangguan ketertiban. Beberapa warga bahkan menyatakan bahwa situasi itu membuat lingkungan terasa tidak aman, terutama bagi anak-anak dan perempuan.

Mereka berharap aparat kepolisian segera turun tangan sebelum situasi berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar.

Sabung Ayam Masuk Kategori Tindak Pidana

Dalam hukum Indonesia, sabung ayam yang melibatkan unsur taruhan dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian sebagaimana tercantum dalam Pasal 303 KUHP. Setiap pihak yang menyediakan tempat atau menyelenggarakan perjudian dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda besar.

Jika dalam penindakan ditemukan barang bukti seperti uang taruhan, alat sabung, atau para pemain, maka seluruhnya dapat dikenai sanksi hukum.

Masalah Lama yang Tak Kunjung Usai

Kasus di Pogalan ini menambah daftar panjang praktik judi sabung ayam yang terus berulang di berbagai daerah. Meski sebagian pihak menganggapnya sebagai kegiatan “tradisi,” nyatanya aktivitas tersebut kerap berkaitan dengan tindakan ilegal lain, mulai dari pinjaman rentenir hingga bentrokan antarkelompok.

Para pemerhati keamanan menilai bahwa upaya penertiban tidak bisa hanya mengandalkan razia sesaat. Diperlukan komitmen berkelanjutan dari aparat keamanan, pemerintah desa, serta dukungan warga untuk menutup ruang gerak praktik perjudian.

Menunggu Respons Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, warga Dusun Pojok masih menanti langkah konkret dari Polres Trenggalek maupun Polsek Pogalan. Mereka berharap kehadiran aparat dapat mengembalikan rasa aman sekaligus memberantas aktivitas ilegal yang berpotensi berkembang lebih jauh.

Redaksi terus melakukan penelusuran dan akan mengonfirmasi temuan ini kepada pihak kepolisian terkait.

Redaksi 

Lebih baru Lebih lama