Diduga kuat Gudang dan Produksi Rokok Tanpa Izin di Gapura Sumenep Jadi Sorotan Warga


        SUMENEP MATAJATIMNEWS.COM

Diduga kuat gudang rokok ilegal Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, diresahkan oleh dugaan adanya aktivitas produksi dan penyimpanan rokok tanpa izin resmi di salah satu bangunan di wilayah tersebut. Informasi ini mencuat pada Kamis, 26 Februari 2026, setelah sejumlah sumber menyampaikan keterangan kepada awak media.

Beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bangunan tersebut diduga tidak hanya difungsikan sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga sebagai lokasi produksi rokok. Di dalamnya disebut-sebut terdapat mesin produksi yang digunakan untuk membuat rokok yang belum jelas legalitasnya.

“Setahu kami, di sana ada mesin dan aktivitas produksi. Dugaan kami itu bukan usaha resmi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain itu, aktivitas pengiriman barang juga disebut berlangsung pada waktu-waktu tertentu, terutama larut malam. Informasi yang beredar menyebutkan distribusi diduga dilakukan menggunakan kendaraan jenis minibus menuju luar daerah.

Jika dugaan tersebut benar, maka kegiatan itu berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang memproduksi atau mengedarkan barang kena cukai tanpa izin resmi dan tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang tidak ringan.

Produksi hasil tembakau tanpa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) juga termasuk pelanggaran administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Sejumlah tokoh masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Masyarakat juga meminta adanya pengawasan dari instansi terkait, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, agar dugaan pelanggaran hukum dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat berwenang mengenai dugaan aktivitas tersebut. Warga berharap penanganan dilakukan secara transparan demi menjaga kepastian hukum serta menciptakan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Sumenep.

Penulis Fauzi 

Lebih baru Lebih lama