MAGELANG:MATAJATIMNEWS.COM
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat, kali ini menyeret Satpas Polres Magelang Kota. Sejumlah pemohon SIM mengaku harus mengeluarkan biaya di luar ketentuan resmi agar proses pembuatan SIM berjalan lancar dan cepat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan,Pada tanggal 8 Februari 2026 pemohon yang tidak “mengikuti arahan” oknum tertentu kerap dipersulit saat ujian praktik. Beberapa warga mengaku berulang kali dinyatakan gagal, meski merasa telah memenuhi standar kelulusan. Sebaliknya, pemohon yang membayar sejumlah uang disebut lebih mudah lolos tanpa hambatan berarti.
Modus yang diduga digunakan antara lain melalui perantara atau calo yang berkeliaran di sekitar Satpas. Calo tersebut menawarkan “jalur aman” dengan tarif bervariasi, tergantung jenis SIM yang diajukan. Praktik ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan keterlibatan oknum internal.
Jika benar terjadi, praktik tersebut jelas melanggar hukum dan mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih dan transparan. Penerbitan SIM sejatinya telah diatur secara jelas mengenai prosedur dan biaya resmi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah tentang PNBP di lingkungan Polri.
Secara hukum, dugaan pungli ini dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana berat.
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Tidak hanya itu, Pasal 423 KUHP dan Pasal 421 KUHP juga relevan, karena mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Praktik semacam ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi birokrasi Polri dan slogan Presisi yang selama ini digaungkan. Publik menilai, jika tidak ditindak tegas, pungli di Satpas akan terus berlangsung secara sistematis dan terstruktur.
Masyarakat pun mendesak Kapolres Magelang Kota, Kapolda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, termasuk pemeriksaan internal dan pengawasan langsung di lapangan. Penindakan tegas dinilai penting untuk memutus mata rantai praktik kotor tersebut.
Transparansi dalam proses ujian teori dan praktik, penggunaan CCTV yang benar-benar diawasi, serta penghapusan ruang gerak calo menjadi langkah mendesak yang harus dilakukan. Tanpa itu, dugaan pungli hanya akan menjadi rahasia umum yang terus berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpas Polres Magelang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers.
