SURABAYA"MATAJATIMNEWS.COM
Tangis haru dan kekecewaan menyelimuti Abdillah Effendi (AE), pedagang kaki lima (PKL) yang sehari-hari berjualan ayam potong di wilayah RT 01 RW 02, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal. Meja dagangnya disebut langsung diangkut petugas Satpol PP tanpa adanya pemberitahuan, pendekatan persuasif, maupun surat penyitaan resmi.
Abdillah Effendi, yang juga disebut warga RT 01 RW 02, mengaku sangat kecewa atas tindakan tersebut. Ia menilai langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP tidak mengedepankan asas humanis sebagaimana yang selama ini digaungkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tidak ada surat peringatan. Tiba-tiba meja dagang langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kecamatan Sukomanunggal,” ungkapnya dengan nada kecewa.
RT Tegaskan Tak Ada Sosialisasi
Ironisnya, pihak RT 01 RW 02 moh.ridho dzulkarnain menegaskan bahwa tidak pernah ada sosialisasi atau pendekatan kepada warga maupun pedagang kaki lima, khususnya kepada Abdillah Effendi. Padahal, dalam praktik penegakan Peraturan Daerah (Perda), prosedur persuasif dan preventif seharusnya menjadi langkah awal sebelum tindakan fisik dilakukan.
Penertiban PKL di Kota Surabaya pada dasarnya mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya yang mengatur penataan PKL dan tempat usaha.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penegakan perda harus mengedepankan pendekatan humanis, dialogis, dan preventif.
Seharusnya Ada Tahapan Teguran
Secara prosedural, sebelum dilakukan penyitaan atau pengangkutan barang, Satpol PP wajib melakukan:
Sosialisasi dan Himbauan
Edukasi kepada pedagang mengenai aturan yang berlaku, misalnya larangan berjualan di atas trotoar, saluran air, atau fasilitas umum.
Pendekatan Persuasif
Mengundang atau mendatangi pedagang untuk berdialog secara baik-baik dan memberikan arahan resmi.
Surat Peringatan Bertahap (SP 1, SP 2, SP 3)
Teguran tertulis diberikan secara bertahap sebelum dilakukan tindakan tegas.
Relokasi (jika diperlukan)
Pemerintah kota biasanya menyiapkan solusi relokasi bagi PKL, khususnya warga ber-KTP Surabaya.
Namun, menurut keterangan Abdillah dan warga setempat, tahapan tersebut tidak dilakukan.
Penyitaan Tanpa Dokumen Dipersoalkan
Lebih jauh, tindakan pengangkutan meja dagang tanpa pemberian surat tilang, berita acara penyitaan, atau tanda terima barang dinilai berpotensi melanggar SOP.
Secara hukum administrasi, setiap penyitaan barang oleh aparat penegak perda harus:
Disertai surat tugas resmi.
Dibuatkan berita acara penyitaan.
Diberikan tanda terima kepada pemilik barang.
Diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau mekanisme administratif yang sah.
Jika barang diambil tanpa dokumen resmi, tindakan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi dan perlindungan hukum warga negara.
Pernyataan Satpol PP Tuai Sorotan
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kelurahan Sukomanunggal, Basuki, menyatakan bahwa tindakan dilakukan karena pelanggaran Perda yang sudah lama ditetapkan.
“Kalau ada pelanggaran ya langsung kita sikat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik. Sebab, meskipun aturan sudah lama berlaku, prosedur operasional standar tetap mewajibkan pendekatan persuasif sebelum tindakan represif dilakukan.
Pihak Kecamatan Sukomanunggal juga disebut memberikan pernyataan senada, bahwa pelanggaran Perda harus langsung ditindak tanpa pemberitahuan. Sikap ini dinilai sebagian warga tidak mencerminkan prinsip humanis yang menjadi dasar penegakan ketertiban umum.
Wali Kota Diminta Evaluasi
Peristiwa ini kini menjadi sorotan warga Sukomanunggal. Mereka meminta Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Satpol PP di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Masyarakat berharap penegakan aturan tidak mengabaikan sisi kemanusiaan, apalagi terhadap pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari usaha harian.
“Penertiban boleh, tapi jangan sampai menghilangkan rasa keadilan,” ujar salah satu warga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan hak warga. Dialog, transparansi, dan prosedur yang jelas adalah kunci agar ketertiban tidak melahirkan luka sosial di tengah masyarakat kecil.
Penulis Titi sufianisa
