BLITAR, MATAJATIMNEWS.COM
Komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal kembali ditegaskan. Polres Blitar Kota resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tanggal 26 juli 2026 kepada seorang anggotanya berinisial N, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu secara berulang kali.
Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Blitar Kota, Jawa Timur, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota di hadapan seluruh pejabat utama, perwira, bintara, ASN Polri, serta personel jajaran. Prosesi berlangsung khidmat sebagai bentuk penegakan disiplin dan implementasi kode etik profesi Polri.
Dalam upacara tersebut, dilakukan prosesi simbolis berupa pencoretan foto anggota yang diberhentikan. Tindakan tersebut menjadi penanda resmi bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan PTDH dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang disiplin maupun sidang kode etik profesi. Dari hasil pemeriksaan, anggota berinisial N terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara berulang kali dan turut terlibat dalam dugaan peredaran barang haram tersebut. Sebelumnya, yang bersangkutan juga telah beberapa kali menjalani proses sidang disiplin atas pelanggaran yang dilakukan.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah Polri serta memberikan efek jera kepada seluruh personel.
"Anggota lain jangan sampai terjerumus pada perbuatan yang sama. Siapa pun yang melanggar aturan akan diproses tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat," tegas AKP Samsul Anwar.
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran berat lainnya. Penegakan disiplin menjadi bagian dari upaya menciptakan institusi Polri yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Pelaksanaan PTDH tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., yang memerintahkan agar setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika, diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Blitar Kota menegaskan bahwa langkah pencoretan foto secara simbolis bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk peringatan keras kepada seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, menjunjung tinggi disiplin, dan menghindari segala bentuk pelanggaran hukum.
Melalui pelaksanaan PTDH ini, Polres Blitar Kota berharap seluruh anggota semakin meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
(Redaksi)
