SAMPANG, MATAJATIMNEWS.COM
Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan publik. Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dinilai harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar mampu memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat. Minggu (26/07/2026).
Korban berinisial BENG (33), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan bernama Hasanah, warga Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong. Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan peristiwa itu ke Satreskrim Polres Sampang dengan Nomor: STTPM/153/VII/RES.1.6/2026/Satreskrim.
Saat ditemui awak media, BENG membenarkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan. Ia berharap laporan yang telah dibuat dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saya berharap laporan ini diproses dengan baik agar ada kepastian hukum bagi saya sebagai korban," ujar BENG.
Menurut keterangan korban, dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Manceng, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Peristiwa itu bermula ketika korban mendatangi terlapor untuk meminta klarifikasi terkait siaran langsung (live) di akun TikTok yang dilakukan beberapa hari sebelumnya. Dalam siaran tersebut, terlapor bersama dua rekannya diduga membicarakan korban dengan menyampaikan informasi yang menurut korban tidak benar dan dianggap sebagai fitnah.
Korban mengaku hanya ingin meminta penjelasan secara baik-baik. Namun, menurut pengakuannya, terlapor justru diduga melakukan pemukulan beberapa kali.
"Saya hanya ingin meminta penjelasan atas ucapan yang disampaikan di media sosial. Tetapi ketika saya datang, saya malah dipukul beberapa kali," ungkap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit dan trauma. Bersama suaminya, ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Sampang. Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan Visum et Repertum di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sementara itu, kerabat korban, Jamil, mengaku mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang.
Menurutnya, hingga kini belum terdapat perkembangan yang berarti.
"Kami sudah menanyakan kepada penyidik. Katanya saksi-saksi akan dipanggil, begitu juga terlapor. Bahkan kami dijanjikan akan diberikan SP2HP seminggu kemudian, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Seolah-olah kasus ini berjalan di tempat," ujar Jamil.
Jamil berharap penyidik segera menindaklanjuti perkara tersebut sehingga korban memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Ketua LSM Libas88 (Lembaga Independen Bersih Anti Suap), Arif Ali, turut angkat bicara. Ia meminta Kasatreskrim Polres Sampang segera mengambil langkah hukum dengan memanggil pihak terlapor guna memperjelas duduk perkara.
"Kami meminta kepada Kasatreskrim Polres Sampang agar segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor sehingga ada kepastian hukum bagi korban. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum akibat lambannya penanganan suatu perkara," tegas Arif Ali.
Ia menambahkan, LSM Libas88 akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
"Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan perlindungan hukum kepada korban. Apabila dugaan tindak pidana ini terbukti, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polres Sampang mengenai perkembangan penyidikan maupun jadwal pemanggilan terhadap pihak terlapor. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak kepolisian maupun pihak terlapor apabila telah memberikan tanggapan.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Red
