Pekalongan –mata Jatim news.com
Satpas Polres Pekalongan yang seharusnya menjadi bagian dari Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari pungli, justru diduga kuat menjadi sarang praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasus ini terungkap setelah salah satu warga berinisial AB mencoba mengurus SIM C melalui jalur resmi. Namun, pada saat ujian praktik, AB dinyatakan gagal dan diarahkan oleh salah satu rekannya untuk menempuh “jalur komando” agar lebih cepat dan pasti berhasil.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025. Menurut pengakuan AB, setelah dihubungkan dengan pihak yang disebut-sebut memiliki akses ke dalam Satpas Polres Pekalongan, proses penerbitan SIM berjalan sangat singkat.
“Tidak lama setelah jalur komando ditelepon, SIM saya langsung jadi. Tapi saya diminta membayar Rp750 ribu,” ujar AB.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi penerbitan SIM C hanya Rp100 ribu.
Ironi Zona Integritas
Temuan ini menjadi ironi besar, sebab Satpas Polres Pekalongan merupakan salah satu institusi yang digembar-gemborkan sebagai zona bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun praktik pungli justru diduga terstruktur dengan modus jalur orang dalam.
Warga menilai bahwa program Zona Integritas yang digaungkan Polri hanyalah formalitas tanpa implementasi nyata di lapangan.
Konfirmasi ke Aparat
Atas adanya temuan di lapangan ini, tim media mencoba melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Kapolres Pekalongan serta pihak Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pungli yang terjadi di Satpas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan jawaban resmi.
Desakan Transparansi
Masyarakat berharap pihak kepolisian benar-benar serius dalam menegakkan Zona Integritas, bukan sekadar simbol atau papan nama. Aparat juga didorong agar melakukan evaluasi internal dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pungli.
Sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari baur SIM satpas Polres Pekalongan.
Saat awal media berkoordinasi ingin konfirmasi malah terkesan diabaikan.
Tim redaksi