Lamongan – MataJatimNews.com
Praktik perjudian sabung ayam di Desa Kadupring, Kecamatan Jetis, Kabupaten Lamongan, kembali menjadi sorotan tajam. Arena sabung ayam di wilayah ini beroperasi terang-terangan setiap hari, dengan arus uang haram mengalir deras tanpa hambatan. Ironisnya, aparat penegak hukum justru seolah tutup mata.
Bagi masyarakat, fenomena ini bukan sekadar hiburan ilegal, melainkan simbol arogansi bahwa hukum di negeri ini bisa dibeli. Pertanyaan besar pun muncul: apakah aparat benar-benar tidak tahu, sudah “masuk angin”, atau justru ikut bermain dalam bisnis haram ini?
Polisi Diam, Warga Geram
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan mengatakan, pembubaran sabung ayam yang pernah dilakukan aparat hanyalah formalitas.
“Walaupun sudah dibubarkan, Mas, mungkin cuma satu hari dua hari saja. Setelah itu main lagi,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (14/9/2025).
Masyarakat Lamongan, khususnya di Kecamatan Jetis, mendesak Kapolda Jawa Timur segera turun tangan. Mereka menilai Polres Lamongan gagal menegakkan hukum secara tegas dan konsisten.
“Kalau polisi masih diam, kami bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan Kadupring ini? Slogan Polri Presisi jangan hanya jadi formalitas belaka,” ucap salah satu tokoh masyarakat.
Dugaan Oknum TNI Ikut Terlibat
Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum TNI berinisial YeYe dalam bisnis sabung ayam tersebut. Jika benar, masalah ini bukan lagi sekadar pembiaran aparat kepolisian, tetapi juga mencoreng kehormatan TNI.
Masyarakat Lamongan pun meminta agar Kodam V/Brawijaya turun tangan langsung untuk menegakkan marwah institusi. “TNI itu ksatria, penjaga bangsa. Jangan sampai nama besar mereka ternodai hanya karena segelintir oknum yang tergoda uang judi,” ujar warga lain dengan nada kecewa.
Air Mata Rakyat yang Kecewa
Masyarakat Kadupring mengaku sudah lelah dan putus asa menghadapi situasi ini. Beberapa warga bahkan menitikkan air mata saat menyampaikan harapannya kepada awak media. Mereka meminta agar sabung ayam ditutup permanen, bukan sekadar dibubarkan sementara.
“Jangan biarkan rakyat hanya jadi penonton, sementara aparat yang digaji negara justru abai,” tegas seorang ibu rumah tangga.
Aturan Hukum Jelas, Penegakan Samar
Pasal 303 KUHP sudah jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang sengaja menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi dapat dipidana hingga 10 tahun penjara. Begitu pula pasal 480 dan 481 KUHP menjerat penyelenggara dan pihak yang turut serta dalam usaha perjudian.
Bagi masyarakat awam, pasal ini mudah dipahami. Namun, yang membuat miris, justru aparat yang seharusnya menegakkan hukum malah membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata.
Arena Ramai, Parkir Tertata
Fakta di lapangan pada Minggu (14/9/2025) menunjukkan, arena sabung ayam di Kadupring dipadati ratusan orang. Lahan parkir tertata rapi, menandakan kegiatan ini sudah dikelola secara profesional layaknya bisnis legal. Omzetnya diduga mencapai puluhan juta rupiah setiap kali gelaran.
Pengkhianatan Terhadap Sumpah Aparat
Masyarakat menilai pembiaran ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pengkhianatan terhadap sumpah kehormatan aparat kepolisian dan militer. Jika aparat berdiam diri, maka legitimasi hukum di negeri ini dipertaruhkan.
Kini, bola panas ada di tangan Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya. Masyarakat menanti, apakah hukum masih berpihak kepada rakyat atau justru tunduk pada uang haram.
Sampai Berita ini dinaikkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Lamongan ataupun kasat Reskrim Polres Lamongan
Tim Investigasi