KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Haji ke PBNU


Jakarta, 14 September 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada aliran dana mencurigakan yang mengarah ke organisasi keagamaan besar, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Langkah strategis diambil KPK dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana korupsi yang jumlahnya tidak sedikit.

Kami melakukan penelusuran dari uang yang diduga hasil korupsi. Pada tahap awal, kami bisa sampaikan bahwa jumlahnya sekitar satu triliun rupiah,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2025).

Diduga Mengalir ke Organisasi Keagamaan

Menurut Asep, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian dana hasil korupsi kuota haji 2024 diduga dialirkan ke berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan besar. Salah satu nama yang disebut adalah PBNU.

KPK belum merinci bentuk atau mekanisme aliran dana tersebut, namun penelusuran awal menunjukkan adanya transaksi keuangan yang tidak wajar. Oleh karena itu, keterlibatan PPATK menjadi kunci untuk memetakan arus uang secara lebih akurat dan mendalam.

Kami bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri pola transaksi dan siapa saja pihak yang menikmati dana tersebut. Ini masih dalam tahap pendalaman,” lanjut Asep.

Respons PBNU: Belum Ada Pernyataan Resmi

Hingga artikel ini diterbitkan, PBNU belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan aliran dana korupsi yang diarahkan ke institusi mereka. Namun, isu ini telah memicu diskusi luas di kalangan masyarakat dan pemerhati anti-korupsi.

Sumber internal di lingkungan PBNU, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa pimpinan PBNU sedang mengkaji informasi tersebut secara internal dan mempertimbangkan langkah hukum apabila tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar.

Dugaan Skema Korupsi Terstruktur

Kasus korupsi kuota haji ini disinyalir melibatkan skema yang kompleks dan terstruktur, dengan pelibatan sejumlah pejabat di Kementerian Agama dan mitra swasta. Proyek pengadaan layanan haji—mulai dari akomodasi hingga transportasi—menjadi ladang penyimpangan dana dalam jumlah besar.

KPK menduga praktik korupsi dilakukan melalui penggelembungan harga (mark-up), penunjukan vendor fiktif, serta penyisihan dana ‘jatah koordinasi’ untuk berbagai pihak yang dianggap berpengaruh, termasuk tokoh keagamaan dan ormas besar.

Pola ini bukan hal baru, tapi kali ini skalanya sangat masif dan sistemik. Tidak bisa ditangani secara biasa,” ujar seorang penyidik senior KPK yang tak ingin disebutkan namanya.

PPATK: Transaksi Tidak Wajar Teridentifikasi

Dari pihak PPATK, sejumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan telah dikirimkan ke KPK dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Analisis awal menunjukkan adanya setoran dana ke rekening atas nama institusi keagamaan yang tidak selaras dengan profil dan aktivitas normal organisasi tersebut.

Kami menemukan beberapa indikasi kuat adanya layering (upaya menyamarkan asal-usul dana). Dana berpindah melalui serangkaian transaksi ke pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan ormas keagamaan,” kata pejabat PPATK yang enggan dipublikasikan identitasnya

Langkah Lanjutan dan Implikasi Politik

KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai fakta dan alat bukti yang dikumpulkan, tanpa pandang bulu. Namun demikian, penyelidikan terhadap institusi sebesar PBNU berpotensi memunculkan dinamika politik dan sosial yang signifikan, mengingat posisi strategis PBNU di tengah masyarakat dan pemerintahan.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Taufik Maulana, menilai bahwa kasus ini akan menjadi ujian bagi independensi KPK dan konsistensi pemberantasan korupsi di tanah air.

Kalau memang bukti cukup, tidak ada alasan bagi KPK untuk mundur, meskipun yang terlibat adalah entitas besar. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas institusi penegak hukum,” tegas Taufik.

Penyelidikan yang kini mengarah ke PBNU menandai babak baru dalam pengungkapan korupsi kuota haji 2024. Dengan nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, publik menaruh harapan besar agar kasus ini dibuka secara transparan dan tuntas, tanpa kompromi.

KPK dan PPATK kini berada di bawah sorotan tajam. Mampukah keduanya membongkar jejaring korupsi yang melibatkan kekuatan besar di balik layar?

Waktu dan integritas akan menjawabnya.

Redaksi 

Lebih baru Lebih lama