LAMONGAN –MATAJATIMNEWS.COM
Di Kedungpring, Lamongan, arena sabung ayam terus hidup tanpa gangguan. Suara riuh sorakan penjudi dan derasnya perputaran uang haram menjadi pemandangan sehari-hari. Ironisnya, hukum justru tidak terdengar di sana.
Polres Lamongan dinilai membisu terlalu lama. Publik pun mulai curiga: apakah diam ini tanda tak berdaya, atau justru ada sesuatu yang sengaja ditutup rapat? Pertanyaan itu kini tak lagi cukup diarahkan ke tingkat polres. Sorotan publik meluas ke Kapolda Jawa Timur, bahkan Kapolri.
Apakah laporan perjudian di daerah hanya berhenti sebagai angka di atas kertas? Apakah aparat pusat rela membiarkan praktik ilegal ini berlangsung terang-terangan, sementara masyarakat diminta percaya pada slogan Polri Presisi?
Menurut sumber investigasi yang di lapangan tepatnya pada tanggal 22/9/2025
Perjudian rame yang datang sampai luar daerah dan luar kota bukan dari Lamongan saja bahkan parkiran tersusun rapi bagaikan menonton sepak bola.
Jika sabung ayam di Kedungpring tetap dibiarkan beroperasi, publik akan menilai aparat hanya berani menindak rakyat kecil, tetapi ciut menghadapi bandar besar. Rakyat sudah muak dengan alasan. Mereka butuh bukti, bukan janji.
Kini pilihan ada di tangan aparat penegak hukum: menutup arena sabung ayam dan mengembalikan marwah institusi, atau membiarkan sejarah mencatat bahwa Polri pernah kalah oleh riuh sorakan judi ayam.
Narasumber masyarakat sekitar mengatakan bahwa yang punya kalangan Diduga adanya oknum dari TNI berisial yeye
Apakah karena ada oknum tertentu sehingga dari pihak Polres Lamongan dengan bersikap tegas akan tetapi hukum yang berlaku harus diterapkan sesuai dengan pasal undang-undang 303 bagi pemain dan 480 481 bagi penyelenggara.
Sampai berita ini dinaikkan belum ada tetap meresmi dari Polres Lamongan maupun kasat Reskrim Polres Lamongan.
Tim investigasi