JAKARTA MATAJATIM'NEWS-COM
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi memperbarui aturan rekrutmen prajurit Tamtama dan Bintara. Dua ketentuan yang mengalami perubahan adalah batas usia dan tinggi badan minimal.
Jika sebelumnya calon pendaftar diwajibkan memiliki tinggi badan minimal 163 sentimeter, kini syarat tersebut diturunkan menjadi 158 sentimeter. Sementara itu, batas usia maksimal yang semula hanya 22 tahun, kini diperpanjang hingga 24 tahun.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini dimaksudkan agar lebih banyak pemuda bisa berkesempatan mengabdi di Angkatan Darat.
“Banyak calon sebenarnya layak, tapi gagal hanya karena faktor tinggi badan. Dengan penyesuaian ini, kami ingin memberikan peluang lebih luas untuk menjaring prajurit terbaik,” ujar Wahyu, Rabu (24/9).
Perpanjangan batas usia juga disesuaikan dengan aturan baru mengenai usia pensiun Bintara dan Tamtama, yang kini menjadi 55 tahun dari sebelumnya 53 tahun. Dengan demikian, masa pengabdian para prajurit tetap proporsional.
Selain itu, Wahyu menekankan bahwa pengumuman perubahan syarat dilakukan secara terbuka agar masyarakat tidak mudah terjebak praktik percaloan atau penipuan yang kerap muncul pada proses seleksi calon prajurit.
“Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses seleksi berjalan bersih serta inklusif,” tegasnya.
Dengan aturan baru tersebut, TNI AD berharap kualitas dan kuantitas calon prajurit akan semakin meningkat sehingga mampu memperkuat jajaran Angkatan Darat dalam menjalankan tugas pertahanan negara.
Mau saya buatkan juga versi ringkas untuk media online (lebih singkat, padat, dan cocok dibaca cepat)?