Sampang –Matajatimnews.com
Viralnya pemberitaan terkait dugaan praktik oplosan minyak goreng bersubsidi merek Minyak Kita di Kabupaten Sampang kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Informasi terbaru yang dihimpun awak media menyebutkan, tiga orang sempat diperiksa di Polres Sampang, yakni dua sopir mobil pick up L300 dan seorang pemilik gudang minyak berinisial F, warga Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah, yang diduga sebagai aktor utama jaringan oplosan tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan sebuah mobil L300 bermuatan minyak goreng subsidi di Jalan Raya Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Kamis dini hari, 11 September 2025. Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan barang bukti serta sopir berinisial M, warga Ketapang. Penelusuran berlanjut hingga ke sebuah gudang yang diduga menjadi pusat aktivitas oplosan.
Namun, publik dibuat terkejut dengan kabar bahwa dua sopir serta pemilik gudang telah kembali menghirup udara bebas. Padahal, dugaan keterlibatan mereka dalam praktik penyalahgunaan distribusi minyak goreng subsidi cukup kuat.
Kontradiksi Pernyataan Polres Sampang
Di lapangan, sejumlah sumber menyebutkan bahwa F dan sopir L300 sempat ditahan, namun belakangan dipulangkan. Akan tetapi, pernyataan berbeda muncul dari Humas Polres Sampang. Melalui pesan singkat WhatsApp, IPTU Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa tidak ada tersangka yang diamankan, hanya sopir kendaraan yang diperiksa lalu dipulangkan.
Kontradiksi inilah yang menimbulkan tanda tanya besar: apakah proses hukum berjalan sesuai prosedur, atau ada upaya tertentu untuk menutup-nutupi kasus?
Saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 September 2025, Kapolres Sampang AKBP Hartono hanya membalas singkat melalui WhatsApp: “Silakan mas, konfirmasi ke Humas.” Jawaban normatif tersebut justru menambah ketidakjelasan, bukannya memberikan kepastian.
Desakan Publik dan Dugaan Etik Aparat
Masyarakat menilai kasus ini bukan sekadar persoalan penyalahgunaan minyak goreng bersubsidi, melainkan menyangkut integritas dan transparansi aparat penegak hukum. Dugaan adanya “penangkapan yang dilepas” menimbulkan spekulasi bahwa kasus ini bisa saja diperlakukan tidak semestinya.
Oleh sebab itu, sejumlah pihak meminta Kapolda Jawa Timur turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan memastikan penanganan perkara tidak tebang pilih. Jika benar ada intervensi atau permainan di balik layar, maka tindakan tegas harus segera diambil demi menjaga marwah institusi kepolisian.
Tim Investigasi